*BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrim Hingga Mei 2021
MALANG – Penghuni yang rumahnya berada di kawasan sempadan sungai di Kota Malang, harus tetap waspaa selama cuaca ekstrim. Pasalnya, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi cuaca ekstrem yang disebabkan fenomena iklim global La Nina, masih berlangsung hingga Mei 2021 mendatang.
Potensi pengaruhnya seperti curah hujan yang tinggi juga terjadi di sebagian besar wilayah Indonesia, tak terkecuali Malang Raya.
Diprakirakan pada Maret-April 2021, curah hujan di sebagian besar wilayah Indonesia masih berpotensi kategori menengah hingga tinggi, yaitu 200-500 milimeter per bulan.
Potensi curah hujan tinggi ini cukup riskan berdampak pada longsor, khususnya di kawasan bantaran sungai.
BPBD Kota Malang mencatat setidaknya sudah ada 35 titik longsor yang terjadi di kawasan bantaran sungai Brantas di Kota Malang hingga kini. Paling parah, terjadi 18 Januari 2021 lalu di Perumahan Griya Sulfat Jalan Sadang, Kecamatan Bunulrejo, Kota Malang yang memakan korban jiwa 1 orang.
Kepala BPBD Kota Malang, Ali Mulyanto mengimbau warga yang tinggal di pemukiman bantaran sungai tetap waspada. Tingkat kerawanan longsor cukup tinggi, terlebih di cuaca ekstrem. Sejumlah wilayah rawan longsor itu, sebut saja di daerah Samaan, Penanggungan, Rampal celaket, Karangbesuki, Jodipan hingga Bandulan.
”Ada 2 hal yang perlu diperhatikan. Kalau di atas terjadi hujan, lalu air sungai di Kota Malang sudah terlihat keruh, artinya harus waspada. Bahwa di atas sudah terjadi hujan yang lebat, dan ada peningkatan volume air juga sadimen,” paparnya dihubungi, Minggu (21/2/2021).
Sementara, kewaspadaan juga datang dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PKP) Kota Malang. Berangkat dari kasus longsor di Bandulan, DPUPR-PKP akan mulai menertibkan bangunan liar yang jika ditemui ada di sempadan sungai.
”Apalagi jika kawasan itu melekat pada sesuai tusi kami (DPUPR-PKP), akan kami eksekusi secara langsung,” ungkap Kepala DPUPR-PKP Kota Malang, Hadi Santoso, saat dihubungi awak media.
Menurut pria yang akrab disapa Sonny ini, banyak ditemui bangunan di Kota Malang yang berdiri di kawasan sempadan sungai. Seperti salah satunya, di Perumahan Griya Sulfat yang tempo lalu longsor dan menewaskan 1 orang warganya.
”Itu, pihak pengembangnya sudah kami panggil. Bangunannya memang mepet dengan sungai Amprong. Padahal sesuai aturan harus mematuhi aturan jaraknsempadan selebar 20 m dari tepi sungai,” paparnya.
Ditambahkan Sonny, pihak developer juga mengaku kegiatan pengurukan di tepi sungai Amprong itu ditujukan sebagai tanggul agar air tidak masuk ke area perumahan.
“Dia mengaku hanya untuk tanggul air. Itu oke saja, tapi kalau kemudian dibangun perumahan, itu yang nanti akan kita eksekusi. Soalnya yang sebelah selatan jembatan itu tidak ada izinnya, bangunannya mepet di tepi sungai,” pungkasnya.
Direktur Utama PJT I, Raymond Valiant Ruritan, juga menuturkan peringatan serupa bagi masyarakat yang sudah terlanjur tinggal di kawasan sempadan sungai.
“Bagi masyarakat yang sudah terlanjur bermukim di sana, maka perlu meningkatkan kewaspadaan. Jika rumah sudah mulai ada retakan, itu ada indikasi pergerakan tanah dan rawan longsor,” terangnya.
Hal ini, kata Raymond, mengingat tentang kondisi geografis dan geologi Kota Malang yang berada di lokasi perbukitan. Sebagian besar tanahnya terbentuk dari hasil pelapukan material erupsi di masa silam. Sehingga tanahnya relatif mudah erosi.
”Tanah mudah longsor saat jenuh apalagi sudah terbebani aktivitas manusia di atasnya,” jelasnya.
Dari catatan PJT I, debit terbesar Sungai Brantas di Kota Malang 1.580 m3/detik terjadi pada Desember 2007. Debit yang terpantau pada saat terjadi hujan dengan ketebalan 70 mm dalam satu jam pada tanggal 18 Januari, ternyata masih di kisaran 200 m3/detik. Sementara, elevasi Kota Malang sekitar 380-400 mdpl, sedangkan dasar sungai berada di 360-370 mdpl.
Raymond juga mengimbau warga yang akan membeli rumah, maupun apartemen di kawasan sempadan atau dekat sungai juga dirasa perlu mempertimbangkan kembali. “Pastikan jaminan keamanan yang menjadi kewajiban developer atau pengelola apartemen itu tersedia,” imbaunya.