Tugumalang.id – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Malang menyatakan menolak usulan para perangkat desa untuk memperpanjang jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Menurut GMNI Malang, hal itu tak ada urgensinya dan justru menyebabkan demokrasi Indonesia mundur serta rawan penyelewengan.
Pada Selasa, 17 Januari 2023, ribuan kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR yang dimotorti oleh Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi).
Dalam aksi itu, mereka meminta pemerintah merevisi Undang-Undang Desa (Nomor 6 Tahun 2014) dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun ditambah menjadi 9 tahun tanpa periodisasi.
Argumen para Kades itu adalah agar jarak kontestasi Pilkades lebih lama, tidak menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena pilkades, serta ada jangka waktu lebih untuk kepala desa terpilih dalam merealisasikan janji-janji kampanye mereka.
Ketua DPC GMNI Malang, Donny Maulana, mengatakan bahwa argumentasi tersebut tentunya sangat bias dengan cita-cita demokrasi di Indonesia. Pasalnya, jika indikator efektivitas realisasi program hanya dinilai sempit dari jangka waktu masa jabatan tentunya ini merupakan kerangka berpikir yang salah.
“Karena justru berpotensi melahirkan problematika yang lain seperti terbentuknya pola politik dinasti di pemerintahan desa, terhambatnya regenerasi kepemimpinan, degradasi praktik demokrasi di desa hingga kecenderungan penyalahgunaan wewenang yang lain. Seperti tindak pidana korupsi,” kata Donny.
Berkaca dari catatan sejarah, kata dia, pemerintah desa adalah lembaga negara terbanyak yang menyelewengkan dana negara. Merujuk hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW), menyataan bahwa kasus penindakan korupsi paling banyak terjadi di sektor anggaran dana desa, yakni sebanyak 154 kasus pada 2021 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp233 miliar.
Korupsi anggaran dana desa bahkan cenderung meningkat sejak 2015.
“Kondisi tersebut pun sejalan dengan temuan ICW terkait lembaga negara yang paling banyak terjerat kasus korupsi. ICW menemukan, pemerintah desa adalah lembaga dengan kasus korupsi terbanyak pada tahun 2021,” kata Donny.
ICW merekomendasikan, pengawas pada sektor anggaran desa perlu diawasi secara ketat mengingat pada tahun 2022 anggaran desa yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat adalah sebesar Rp68 triliun.
Selaras dengan hal tersebut, dengan semakin lama bahkan tidak terbatasnya jabatan kepala desa semakin meningkatkan pula kecenderungan penyelewengan wewenang seperti tindak pidana korupsi dari dana desa.
Ironisnya, imbuh dia, pemerintah melalui presiden dan DPR RI justru memberikan sinyal akan mengabulkan keinginan para kepala desa tersebut lewat revisi yang akan dimasukkan pada program legislasi nasional prioritas 2023. Pertanyaannya, atas dasar aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang mana? dan sudah sejauh mana kajian dari pemerintah sendiri akan hal ini?
Menyikapi wacana tersebut GMNI Malang, menyampaikan kepada media bahwa GMNI Malang menolak adanya wacana penambahan masa jabatan kepala desa ini.
“Arogan dan tidak berbasis pada urgensi. Pemerintah harus bisa membedakan mana kepentingan pribadi kades dan mana kebutuhan masyarakat sebelum menyetujui wacana tersebut. Akan melanggengkan praktik dinasti, korup, dan semakin memperlebar potensi penyalahgunaan wewenang. Jika wacana ini tetap diamini, GMNI Malang siap menginisiasi adanya parlemen jalanan,” pungkasnya Donny.
Editor: Herlianto. A