Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

GMNI Malang Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

Redaksi by Redaksi
Januari 20, 2023 7:55 am
in Peristiwa
Ketua DPC GMNI Malang, Donny Maulana.

Ketua DPC GMNI Malang, Donny Maulana. Foto/dok. GMNI Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Malang menyatakan menolak usulan para perangkat desa untuk memperpanjang jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Menurut GMNI Malang, hal itu tak ada urgensinya dan justru menyebabkan demokrasi Indonesia mundur serta rawan penyelewengan.

Pada Selasa, 17 Januari 2023, ribuan kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR yang dimotorti oleh Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi).

READ ALSO

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji

Dalam aksi itu, mereka meminta pemerintah merevisi Undang-Undang Desa (Nomor 6 Tahun 2014) dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun ditambah menjadi 9 tahun tanpa periodisasi.

Argumen para Kades itu adalah agar jarak kontestasi Pilkades lebih lama, tidak menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena pilkades, serta ada jangka waktu lebih untuk kepala desa terpilih dalam merealisasikan janji-janji kampanye mereka.

Ketua DPC GMNI Malang, Donny Maulana, mengatakan bahwa argumentasi tersebut tentunya sangat bias dengan cita-cita demokrasi di Indonesia. Pasalnya, jika indikator efektivitas realisasi program hanya dinilai sempit dari jangka waktu masa jabatan tentunya ini merupakan kerangka berpikir yang salah.

“Karena justru berpotensi melahirkan problematika yang lain seperti terbentuknya pola politik dinasti di pemerintahan desa, terhambatnya regenerasi kepemimpinan, degradasi praktik demokrasi di desa hingga kecenderungan penyalahgunaan wewenang yang lain. Seperti tindak pidana korupsi,” kata Donny.

Berkaca dari catatan sejarah, kata dia, pemerintah desa adalah lembaga negara terbanyak yang menyelewengkan dana negara. Merujuk hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW), menyataan bahwa kasus penindakan korupsi paling banyak terjadi di sektor anggaran dana desa, yakni sebanyak 154 kasus pada 2021 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp233 miliar.
Korupsi anggaran dana desa bahkan cenderung meningkat sejak 2015.

“Kondisi tersebut pun sejalan dengan temuan ICW terkait lembaga negara yang paling banyak terjerat kasus korupsi. ICW menemukan, pemerintah desa adalah lembaga dengan kasus korupsi terbanyak pada tahun 2021,” kata Donny.

ICW merekomendasikan, pengawas pada sektor anggaran desa perlu diawasi secara ketat mengingat pada tahun 2022 anggaran desa yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat adalah sebesar Rp68 triliun.

Selaras dengan hal tersebut, dengan semakin lama bahkan tidak terbatasnya jabatan kepala desa semakin meningkatkan pula kecenderungan penyelewengan wewenang seperti tindak pidana korupsi dari dana desa.

Ironisnya, imbuh dia, pemerintah melalui presiden dan DPR RI justru memberikan sinyal akan mengabulkan keinginan para kepala desa tersebut lewat revisi yang akan dimasukkan pada program legislasi nasional prioritas 2023. Pertanyaannya, atas dasar aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang mana? dan sudah sejauh mana kajian dari pemerintah sendiri akan hal ini?

Menyikapi wacana tersebut GMNI Malang, menyampaikan kepada media bahwa GMNI Malang menolak adanya wacana penambahan masa jabatan kepala desa ini.

“Arogan dan tidak berbasis pada urgensi. Pemerintah harus bisa membedakan mana kepentingan pribadi kades dan mana kebutuhan masyarakat sebelum menyetujui wacana tersebut. Akan melanggengkan praktik dinasti, korup, dan semakin memperlebar potensi penyalahgunaan wewenang. Jika wacana ini tetap diamini, GMNI Malang siap menginisiasi adanya parlemen jalanan,” pungkasnya Donny.

Editor: Herlianto. A

Tags: Gerakan Mahasiswa Nasional IndonesiaGMNIGMNI Malangkadeskepala desaPerpanjangan Jabatan Kades

Related Posts

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang
Peristiwa

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Senin, 13 Jul 2026
Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji
Peristiwa

Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji

Sabtu, 11 Jul 2026
Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka
Peristiwa

Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka

Selasa, 7 Jul 2026
Proses evakuasi truk tangki yang terguling. Foto: Satlantas Polres Malang
Peristiwa

Dahului Kendaraan di Tikungan, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tangki di Karangkates

Selasa, 23 Jun 2026
hangus dilalap api
Peristiwa

2 Rumah Warga Desa Pendem Hangus Dilalap Api, Kerugian Capai Rp700 Juta

Senin, 8 Jun 2026
Lokasi tenggelamnya remaja di Embung Babadan Ngajum. Foto: Polsek Ngajum
Peristiwa

Remaja Tewas Tenggelam di Wisata Sumber Embung Babadan Ngajum

Senin, 1 Jun 2026
Next Post
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai.

Stabilitas PAD dan SILPA Jadi PR Utama Pj Wali Kota Batu

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.