Tugumalang.id – Aturan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Batu, Jawa Timur, pada 2023 telah mencapai kesepakatan. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait hal ini sudah disepakati baik Pemkot Batu maupun DPRD Kota Batu.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, menjelaskan bahwa dalam Ranperda baru ini mengatur tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah secara efektif dan transparan yang akan berujung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Aries mengatakan bahwa penyampaian Ranperda ini sudah dilakukan sejsk 15 Mei 2023 hingga dibahas oleh fraksi DPRD. Juga telah dibahas dalam Rapat Kerja Panitia Khusus DPRD bersama dengan Tim Penyusun Peraturan Daerah dan SKPD termasuk uji publik.
Baca Juga: Daftar Pemilih di Kota Batu Didominasi Generasi Y, Akankah Peta Politik Berubah?
Raperda ini nantinya mengatur jenis-jenis pajak dan retribusi yang akan dipungut oleh Pemerintah Kota Batu. Jenis pajak mencakup 8 jenis, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Barang dan Jasa tertentu (PBJT)
Lalu, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB). Sementara itu, jenis Retribusi mencakup Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
“Kami berkomitmen untuk menggunakan tarif pajak dan retribusi sebagai instrumen untuk meningkatkan PAD dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tuturnya.
Baca Juga: Balada Apel Ikon Kota Batu, Hidup Segan Mati Tak Mau
Aries juga memastikan bahwa pemungutan pajak akan dilakukan sesuai prosedur berlaku. Tarif retribusi akan ditetapkan secara seimbang antara biaya operasional pelayanan dan retribusi yang dipungut. Pemungutan juga menerapkan digitalisasi.
Perbaikan ini ditujukan untuk peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Seiring dengah itu, pihaknya memberikan perhatian khusus dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi dan berusaha, serta memberikan insentif fiskal bagi pelaku usaha di daerah.
Insentif fiskal tersebut akan diberikan berdasarkan pertimbangan kondisi tertentu objek pajak, mendukung pelaku usaha mikro, mendukung program prioritas daerah, dan mendukung program prioritas nasional.
Pemerintah Kota Batu berharap dengan disahkannya peraturan daerah ini, langkah-langkah konkret dan nyata dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah dapat diimplementasikan dengan baik oleh seluruh SKPD pengelola pendapatan daerah.
“Hal ini akan berkontribusi dalam meningkatkan PAD transparansi pengelolaan keuangan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A