MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang serta jajaran Kodim 0833 Malang Kota dan Polresta Malang Kota melakukan Operasi Pasar Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, Rabu (15/9/2021).
Bea Cukai Malang bersama Pemkot Malang dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang bersinergi melakukan pengawasan rokok ilegal. “Gempur Rokok Ilegal” selalu disosialisasikan baik oleh Bea Cukai ataupun Pemkot Malang.
Operasi gabungan tersebut menerjunkan personel dari Satpol PP Kota Malang, Bagian Perekonomian, Infrastruktur dan SDA Setda Kota Malang, Dinas Koperasi dan Perindustrian Kota Malang, Bea Cukai Malang, Polresta Malang Kota, serta Kodim 0833 Kota Malang.
Operasi gabungan pada hari Rabu (15/9/2021) menyasar 2 lokasi di Kota Malang. Pertama di Pasar Kebalen, kedua di kawasan Buring Kecamatan Kedungkandang. Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Krisno Budi Bagus Sasmito menyampaikan bahwa target dari operasi gabungan tersebut adalah peredaran rokok ilegal.
“Target pengawasannya yaitu rokok ilegal maupun cairan vape ilegal. Tetapi saat ini fokusnya rokok ilegal dulu,” terang Krisno.
Pihaknya menyatakan, operasi gabungan akan digelar rutin setiap bulan. Kantor Bea Cukai Malang sepakat dan berkomitmen dengan pemerintah daerah, untuk terus menggempur peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan Pemkot Malang, yang dijadwalkan operasi gabungan sebulan sekali.
“Hari ini merupakan kegiatan operasi gabungan dengan Pemkot Malang di bulan September 2021,” tuturnya.
Dari penyisiran yang dilakukan tersebut, tim operasi gabungan tidak menemukan rokok ilegal. Penyisiran dilakukan di toko-toko di Pasar Kebalen, toko dan pabrik rokok di Kawasan Buring. Meski begitu kata Krisno, operasi dimaksudkan juga sebagai sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai khususnya rokok ilegal, dapat tercapai. Selain juga sebagai sarana edukasi, dan pelaksanaan penindakan jika didapatkan Barang Kena Cukai Ilegal.
“Di pasar Kebalen kebetulan kami tidak temukan indikasi pelanggaran adanya rokok ilegal,” imbuhnya.
Meski begitu, lanjut Krisno, ada pengakuan sejumlah pemilik toko yang pernah ditawari untuk menjual rokok tanpa pita cukai. Tetapi pemilik toko paham hal tersebut ilegal dan dilarang, maka tawaran yang dimaksud ditolak.
“Memang ada beberapa yang pernah ditawari tapi mereka tidak mau. Terbukti setelah kami lakukan pemeriksaan, tidak ditemukan rokok polos,” jelasnya.
Operasi Bea Cukai sendiri kata Krisno, dilakukan secara masif. Dia membeberkan data bulan Agustus 2021, pihaknya telah menyita Hasil Tembakau (HT) sebanyak 10.790.400 batang rokok ilegal, dan 92,49 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Total hasil sitaan tersebut diperkirakan merugikan negara akibat peredaran HT dan MMEA ilegal mencapai Rp 5.155.817.220.
“Kalau kami temukan pelanggaran, langsung kami tindak tegas. Kami lakukan pemberkasan, kami proses di Bea Cukai,” tandasnya.
Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji menegaskan, agar masyarakat tidak membeli rokok ilegal, seperti rokok tanpa cukai. Tentu karena cukai hasil rokok kata dia, akan dikembalikan lagi untuk masyarakat dalam bentuk pembangunan dan kesejahteraan.
“Cukai rokok akan dikembalikan lagi manfaatnya untuk masyarakat,” pungkasnya. (Ads)
Reporter: M Sholeh
Editor : Herlianto. A