Tugumalang.id – Gabungan sejumlah lembaga bantuan hukum (LBH) di Malang mendesak dibentuknya Satgas Independen untuk investigasi Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022. Para praktisi hukum tersebut tidak mau hanya ada satgas dari kepolisian.
”Kami juga mendesak negara membentuk Satgas yang independen. Kami juga mendesak Kapolri mencopot pejabat kepolisian yang bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan dan dihukum seberat-beratnya,” tegas Wakil Ketua I Peradi Kepanjen Agus Subyantoro saat jumpa pers, Senin (3/10/2022).
Gabungan LBH ini terdiri dari DPC Peradi Kepanjen, PBH (Pusat Bantuan Hukum) Peradi Kepanjen, YLC (Young Lawyer Comitte) Peradi Kepanjen. Mereka menggugat segala bentuk pelanggaran terhadap HAM (Hak Asasi Manusia) dan Penyalahgunaan Wewenang pada Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang dan ratusan korban luka-luka.
Gabungan LBH ini bersepakat untuk memberi pendampingan hukum terhadap siapapun korban dari Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022. Layanan advokasi diberikan cuma-cuma atas nama kemanusiaan.
Dari hasil analisa mereka, Agus Subyantoro memaparkan pihaknya menemukan adanya kelalaian dari pihak Panpel yang dinilai tidak mampu mengantisipasi potensi kericuhan.
“Tenaga medis saat itu sangat minim. Sudah begitu, Panpel tetap menggelar derbi sarat gengsi itu di malam hari,” imbuhnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyorot penggunaan wewenang secara berlebihan dari aparat. Berupa tindak represif seperti pemukulan, tendangan hingga tembakan gas air mata secara membabi-buta ke arah tribun.
Padahal penggunaan gas air mata di stadion kata dia, tidak sesuai dengan prosedur pengendalian massa. Hal ini tertuang dalam Pasal 19 huruf b FIFA Stadium Safety and Security Regulation yang menyatakan penggunaan gas air mata dan senjata tajam dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.
”Dari perbuatan itu, psikologis suporter Arema semakin tidak terkendali, saling berdesak-desakan dan terinjak-injak saat mencari jalan keluar. Dimana pada saat itu banyak suporter Arema yang sesak nafas dan pingsan akibat gas air mata,” paparnya.
Tindakan represif aparat, kata Agus Subyantoro, telah melanggar sejumlah aturan. Sebab itu, mereka mengecam keras tindakan reptesif aparat telah membuat ratusan jiwa korban melayang.
Atas tragedi ini, mereka mendesak negara untuk menghentikan seluruh pertandingan sepak bola di Indonesia sampai Tragedi Kanjuruhan ini ditangani secara profesional.
DPC Peradi Kepanjen, PBH Peradi Kepanjen, YLC Peradi Kepanjen juga membuka Posko Pengaduan dan Pelayanan Advokasi guna membantu keluarga korban untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingan hukum para korban.
”Kami sangat sedih, kami turut merasakan duka cita mendalam atas kejadian ini. Kami juga sudah terjunkan tim untuk mengawal kasus yang menjadi tragedi terbesar kedua di dunia ini. Bagaimanapun, dalam hal ini supporter sudah rela membayar tiket dan dia berhak dilindungi,” pungkasnya.
Reporter : Ulul Azmy
Editor : Fajrus Sidiq