Tugumalang.id – Puluhan mahasiswa di Malang yang tergabung dalam Malang Raya Bergerak (MRB) menggelar aksi penokalan atas pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan DPR RI pada 6 Desember 2022 lalu. Aksi dilakukan di depan DPRD Kota Malang, Senin (19/12/2022).
Mahasiswa menilai pengesahan tersebut cacat secara prosedur. Mahasiswa mengatakan bahwa ada empat pasal yang di rasa bermasalah. Di antaranya pasal penghapusan HAM berat, pasal tentang penghinaan kehormatan presiden dan wakil presiden serta lembaga negara, serta pasal tentang pidana kebebasan berekspresi (demonstrasi, pers, percetakan, hingga mural).



