Minggu, Agustus 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

E-Meterai Rp 10.000 Rilis, Begini Cara Menggunakannya

Redaksi by Redaksi
Oktober 5, 2021 4:17 pm
in News, Tips
E-Meterai Rp 10.000 Republik Indonesia/tugu malang

E-Meterai Rp 10.000 Republik Indonesia. (Foto: pos.e-meterai.co.id)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kebutuhan surat menyurat secara digital yang kian meningkat membuat pemerintah berinovasi untuk membuat meterai eletronik atau e-Meterai. Meterai ini lebih mudah digunakan dan dapat dibeli secara elektronik. E-Meterai Rp 1000 telah resmi berlaku dan mulai bisa digunakan per Oktober 2021.

Dijelaskan dalam PP No. 86 Tahun 2021, meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, kemudian digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.

READ ALSO

Warga Perumahan BTU Pajang Foto Pahlawan di Depan Rumah

Angkot Pelajar Gratis Kota Malang Segera Beroperasi

Pembelian meterai elektronik dapat dilakukan melalui portal e-Meterai pada laman pos.e-meterai.co.id. Sebelum Anda dapat menggunakan e-Meterai, tentunya Anda harus memiliki akun pribadi terlebih dahulu. Nah, begini cara membuat akun dan membeli e-Meterai:

  1. Akses pos.e-meterai.co.id.
  2. Klik “BELI E-METERAI”.
  3. Pilih “Daftar di sini”.
  4. Klik tipe pemilik akun, ada pilihan personal, enterprise, dan wholesale.
  5. Untuk akun personal, unggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB.

Lalu, berikut cara membeli dan membubuhkan e-meterai yang dapat Anda lakukan:

  1. Akses pos.e-meterai.co.id, lalu buat akun bila Anda belum memiliki akun.
  2. Jika sudah memiliki akun, pembeli tinggal Log In dengan memasukkan e-mail dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
  3. Pembeli akan mendapatkan kode OTP melalui SMS, masukkan nomor OTP tersebut ke kolom yang tersedia.
  4. Klik Log In.
  5. Terdapat dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan.
  6. Jika belum memiliki meterai elektronik, pilih Pembelian.
  7. Kemudian, lanjut ke tahap Pembubuhan.
  8. Masukan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
  9. Unggah dokumen dalam format PDF.
  10. Letakkan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  11. Klik ‘Bubuhkan Meterai’, kemudian pilih ‘Yes’.
  12. Muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan.
  13. Proses pembubuhan selesai.

Maka, Anda dapat langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.

Penulis : Nindi Widya Wati

Editor : Herlianto. A

Tags: Cara Menggunakan e-MeteraiE-MeteraiMeterai Elektronik

Related Posts

Warga BTU Pajang Foto Pahlawan di Depan Rumah
News

Warga Perumahan BTU Pajang Foto Pahlawan di Depan Rumah

Sabtu, 15 Agu 2026
Angkot Pelajar Gratis Kota Malang Segera Beroperasi
News

Angkot Pelajar Gratis Kota Malang Segera Beroperasi

Sabtu, 15 Agu 2026
Kronologi Kecelakaan Maut yang Tewaskan Bocah 8 Tahun di Kromengan Malang
News

Kronologi Kecelakaan Maut yang Tewaskan Bocah 8 Tahun di Kromengan Malang

Sabtu, 15 Agu 2026
Sopir L300 Tersangka usai Tabrak Bocah hingga Tewas di Kromengan Malang
News

Sopir L300 Tersangka usai Tabrak Bocah hingga Tewas di Kromengan Malang

Sabtu, 15 Agu 2026
Jatim Park Group Pastikan Singa di Batu Secret Zoo Kurus karena Faktor Usia
News

Jatim Park Group Pastikan Singa di Batu Secret Zoo Kurus karena Faktor Usia

Sabtu, 15 Agu 2026
BPBD Kota Batu Tetapkan Tiga Kawasan Rawan Karhutla
News

BPBD Kota Batu Tetapkan Tiga Kawasan Rawan Karhutla

Jumat, 14 Agu 2026
Next Post
Ini Serangkaian Agenda Perayaan HUT ke-20 Kota Batu

Ini Serangkaian Agenda Perayaan HUT ke-20 Kota Batu

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.