MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang meringkus seorang pria dukun palsu yang bisa menggandakan uang. Pria bernama Rinang Pujiono (60) diduga telah menipu kliennya Rp25 juta dengan iming-iming bisa menggandakan uang tersebut menjadi Rp50 miliar.
Warga Dusun Mertosari, Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang tersebut bertemu dengan korban bernama SR (57) di awal Juni 2024. Mereka berkenalan di area pesarean Mbah Suko Arum, Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Waspadai Penipuan Modus Sewa Villa Tapi Fiktif di Kota Batu selama Lebaran 2024
Kepada korban, tersangka mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang. Ia mengklaim bisa menyulap uang Rp1 juta menjadi miliaran Rupiah dalam waktu singkat.
“Awalnya, tersangka berkenalan dengan korban di pesarean Mbah Suko Arum. Di hadapan korban, tersangka mengaku bisa memudahkan rezeki. Bahkan, bisa menggandakan uang Rp1 juta menjadi miliaran Rupiah dalam waktu singkat,” kata Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, Jumat (26/7/2024).
Korban yang saat itu tengah terjerat utang langsung memercayai perkataan tersangka. Terlebih, tersangka memiliki penampilan yang nyentrik dan berjenggot panjang.
Baca Juga: Polres Malang Terima 9 Aduan Penipuan Properti di Kabupaten Malang, Waspadai Harga Murah!
Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukkan sejumlah nomor togel yang ia akui sebagai hasil prediksinya. Korban pun setuju untuk melakukan ritual penggandaan uang yang diusulkan tersangka.
Di waktu yang telah dijanjikan, korban menyerahkan uang Rp25 juta sebagai mahar kepada tersangka. Uang tersebut berupa pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp20 ribu. Tersangka kemudian memberikan sebuah tas dan koper kepada korban dan berpesan agar tas tersebut tidak dibuka sebelum waktu yang ditentukan.
“Tersangka mengklaim bahwa di dalam tas dan koper tersebut nantinya akan berisi uang sebesar Rp50 miliar,” kata Dicka.
Pada 13 Juni 2024, korban yang merasa penasaran akhirnya membuka tas dan koper tersebut. Ternyata di dalamnya tidak ada uang seperti yang dijanjikan oleh tersangka. Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagelaran.
“Korban lalu mendatangi Polsek Pagelaran untuk melaporkan penipuan ini,” ujar Dicka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di hari yang sama. Dari hasil pemeriksaan, terungkap tersangka hanya mengarang kemampuan menggandakan uang untuk memperdaya korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A