Tugumalang.id – Sepekan lalu, Malang Corruption Watch (MCW) menemukan dugaan penyelewangan dana anggaran tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD Kota Batu. Anggaran itu dipertanyakan karena rumah dinas itu sudah tersedia sejak awal menjabat pada 2015 lalu.
Namun, selama menjabat, mereka tidak menempati rumah dinas sehingga berhak dapat kompensasi berupa tunjangan perumahan. Besaran tunjangan yang didapat bervariasi antara Rp22 hingga Rp27 juta per bulan.
Kanit Monitoring Hukum & Peradilan MCW, Raymond Tobing, menyebutkan pihaknya menemukan data penerimaan tunjangan dalam kurun waktu 2020-2021. Jika melihat rumah dinas yang sebenarnya sudah tersedia, maka itu, kata dia, bisa dikatakan melanggar hukum.
”Alangkah lebih baiknya, jika dana itu dibuat untuk masyarakat miskin atau untuk kepentingan publik lainnya,” jelas Raymond.
MCW juga menemukan adanya aliran pengadaan dana perabotan atau meubelair di rumah jabatan pimpinan dewan sebanyak dua kali pada TA 2015 sebesar Rp560 Juta dan TA 2016 sebesar Rp167 Juta melalui Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Batu.
Namun ternyata ditemukan para pimpinan dewan ini tidak menempati rumdin dan menerima alokasi dana tunjangan perumahan. ”Seharusnya, kalau sudah dapat rumah dinas, ya ngapain dianggarkan lagi untuk tunjangan perumahan,” ujarnya.

Penjelasan DPRD Kota Batu
Dikonfirmasi terpisah oleh awak media, Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi ternyata juga membenarkan jika pimpinan dewan menerima tunjangan perumahan. Itu sebagai kompensasi karena selama mereka menjabat, rumah dinas itu belum tersedia.
Selama menjabat sejak 2015, sambung Asmadi, dia dan dua pimpinan dewan lain belum menempati rumdin. Mereka baru menempati rumdin pada bulan Mei 2022.
Padahal, BPK juga telah menginstruksikan terhadap Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Batu untuk menyetop dana tunjangan perumahan dan meminta pimpinan DPRD segera menempati rumdin yang telah disediakan dari miliaran uang rakyat itu.
”Tidak benar jika rumdin itu sudah disediakan untuk kami sejak 2015. Kami baru bisa menempati pada Mei 2022 lalu. Dan sejak bulan Mei 2022 itu hingga sekarang para Pimpinan DPRD Kota Batu tidak lagi menerima tunjangan seperti dituduhkan,” tukas Asmadi.
Informasi dihimpun, rumah dinas yang disediakan untuk tiga pimpinan dewan itu berada di Perumahan Batu Panorama. Perumahan ini berada tepat di samping kawasan Balai Kota Among Tani Kota Batu yang juga diperkirakan sudah terbangun usai Balai Kota ada.
Rumah dinas yang dimaksud ada di tiga titik yakni di Perumahan Batu Panorama Blok D2 untuk Ketua DPRD, Blok D2 untuk Wakil Ketua I, dan Blok D2 untuk Wakil Ketua II.
Kembali ke analisis yang dilakukan MCW, bahwa alih-alih menolak, Pemkot Batu mengakomodir tunjangan ini. Seperti pada Tahun Anggaran (TA) 2020, Pemerintah Daerah Kota Batu merealisasikan belanja tunjangan perumahan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebesar Rp4,3 miliar dan sebesar Rp618 juta untuk tunjangan perumahan kepada Pimpinan DPRD.
”Tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah dan juga mengindikasikan adanya upaya pembangkangan terhadap kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK,” tegasnya.
”Kami juga menilai ada pembangkangan terhadap rekomendasi BPK. Jika tidak ditindaklanjuti, bisa dipidana dalam Pasal 20 dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau dendaRp 500 juta,” imbuhnya.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A