Tugumalang.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugumalang.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Apa Kabar Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah untuk Pimpinan DPRD Kota Batu?

Redaksi by Redaksi
Kamis, 29 Sep 2022
in Pemerintahan
Reading Time: 2 mins read
A A
Malang Corruption Watch (MCW) menengarai ada dugaan penyelewengan dana anggaran tunjangan perumahan untuk pimpinan DPRD Kota Batu, Kamis (15/9/2022).

Malang Corruption Watch (MCW) menengarai ada dugaan penyelewengan dana anggaran tunjangan perumahan untuk pimpinan DPRD Kota Batu, Kamis (15/9/2022). Foto/Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Sepekan lalu, Malang Corruption Watch (MCW) menemukan dugaan penyelewangan dana anggaran tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD Kota Batu. Anggaran itu dipertanyakan karena rumah dinas itu sudah tersedia sejak awal menjabat pada 2015 lalu.

Namun, selama menjabat, mereka tidak menempati rumah dinas sehingga berhak dapat kompensasi berupa tunjangan perumahan. Besaran tunjangan yang didapat bervariasi antara Rp22 hingga Rp27 juta per bulan.

Kanit Monitoring Hukum & Peradilan MCW, Raymond Tobing, menyebutkan pihaknya menemukan data penerimaan tunjangan dalam kurun waktu 2020-2021. Jika melihat rumah dinas yang sebenarnya sudah tersedia, maka itu, kata dia, bisa dikatakan melanggar hukum.

”Alangkah lebih baiknya, jika dana itu dibuat untuk masyarakat miskin atau untuk kepentingan publik lainnya,” jelas Raymond.

MCW juga menemukan adanya aliran pengadaan dana perabotan atau meubelair di rumah jabatan pimpinan dewan sebanyak dua kali pada TA 2015 sebesar Rp560 Juta dan TA 2016 sebesar Rp167 Juta melalui Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Batu.

Namun ternyata ditemukan para pimpinan dewan ini tidak menempati rumdin dan menerima alokasi dana tunjangan perumahan. ”Seharusnya, kalau sudah dapat rumah dinas, ya ngapain dianggarkan lagi untuk tunjangan perumahan,” ujarnya.

Penampakan pintu depan Perumahan Batu Panorama, kawasan rumdin yang diperuntukkan bagi 3 pimpinan DPRD Kota Batu. Foto/Azmy

Penjelasan DPRD Kota Batu

Dikonfirmasi terpisah oleh awak media, Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi ternyata juga membenarkan jika pimpinan dewan menerima tunjangan perumahan. Itu sebagai kompensasi karena selama mereka menjabat, rumah dinas itu belum tersedia.

Selama menjabat sejak 2015, sambung Asmadi, dia dan dua pimpinan dewan lain belum menempati rumdin. Mereka baru menempati rumdin pada bulan Mei 2022.

Padahal, BPK juga telah menginstruksikan terhadap Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Batu untuk menyetop dana tunjangan perumahan dan meminta pimpinan DPRD segera menempati rumdin yang telah disediakan dari miliaran uang rakyat itu.

”Tidak benar jika rumdin itu sudah disediakan untuk kami sejak 2015. Kami baru bisa menempati pada Mei 2022 lalu. Dan sejak bulan Mei 2022 itu hingga sekarang para Pimpinan DPRD Kota Batu tidak lagi menerima tunjangan seperti dituduhkan,” tukas Asmadi.

Informasi dihimpun, rumah dinas yang disediakan untuk tiga pimpinan dewan itu berada di Perumahan Batu Panorama. Perumahan ini berada tepat di samping kawasan Balai Kota Among Tani Kota Batu yang juga diperkirakan sudah terbangun usai Balai Kota ada.

Rumah dinas yang dimaksud ada di tiga titik yakni di Perumahan Batu Panorama Blok D2 untuk Ketua DPRD, Blok D2 untuk Wakil Ketua I, dan Blok D2 untuk Wakil Ketua II.

Kembali ke analisis yang dilakukan MCW, bahwa alih-alih menolak, Pemkot Batu mengakomodir tunjangan ini. Seperti pada Tahun Anggaran (TA) 2020, Pemerintah Daerah Kota Batu merealisasikan belanja tunjangan perumahan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebesar Rp4,3 miliar dan sebesar Rp618 juta untuk tunjangan perumahan kepada Pimpinan DPRD.

”Tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah dan juga mengindikasikan adanya upaya pembangkangan terhadap kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK,” tegasnya.

”Kami juga menilai ada pembangkangan terhadap rekomendasi BPK. Jika tidak ditindaklanjuti, bisa dipidana dalam Pasal 20 dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau dendaRp 500 juta,” imbuhnya.

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: DPRD Kota BatuKorupsiTunjangan Rumah
Previous Post

Boon Pring, Desa Wisata Berbasis Berbasis Lingkungan di Malang

Next Post

Satpol PP Ciduk 2 Pasangan Mahasiswa Baru di Kota Malang, Terekam Ciuman, Ngaku Mau Fotokopi

Next Post
Satpol PP Kota Malang merekam adegan yang dianggap mesum di kursi trotoar Kota Malang, 27 September 2022. Foto dok. Satpol PP Kota Malang.

Satpol PP Ciduk 2 Pasangan Mahasiswa Baru di Kota Malang, Terekam Ciuman, Ngaku Mau Fotokopi

BERITA POPULER

  • guru di kota batu temukan jodohnya

    Guru di Kota Batu Temukan Jodohnya di Usia 58 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berlari Bisa Berbahaya Bagi Diri, Begini 8 Tips Berlari yang Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral, Warga Gagalkan Aksi Percobaan Bunuh Diri Remaja Putri di Jembatan Suhat Kota Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 28 Calon Jemaah Haji Asal Kota Batu Gagal Berangkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Kedungkandang, Kota Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tugumalang.id

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group