Tugumalang.id – Laporan dugaan kasus kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan eksploitasi oleh founder SMA SPI terus bertambah. Hingga saat ini, sebanyak 15 orang telah melaporkan founder SMA SPI ke Polda Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, membenarkan ada 15 orang yang telah melaporkan JE ke Polda Jatim. “Iya benar,” ujarnya singkat, pada Minggu (6/6/2021).
Sementara itu, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, yang memberikan pendampingan kepada pelapor menjelaskan, proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah selesai sebanyak 13 orang. Namun 2 saksi kunci lainnya juga telah selesai melaporkan JE ke Polda Jatim.
“Updatenya, 13 orang sudah lengkap di BAP dan sudah dimintai keterangan. Ditambah dengan 2 saksi kunci, berarti sudah 15 jumlahnya,” ucapnya, pada Minggu (6/6/2021).
“Ini tinggal melengkapi data-data saja supaya nanti Polda Jatim itu segera memanggil terduga pelaku. Entah dipanggil sebagai saksi atau yang lainnya,” imbuhnya.
Menurutnya, kasus tersebut merupakan persoalan yang serius. “Kita harapkan tentu sesegera mungkin, tabir ini dibuka supaya tidak jadi fitnah. Jadi jika dugaan ini benar, terduga pelaku harus bertanggungjawab karena ini merupakan kejahatan luar biasa dan harus ditangani dengan luar biasa,” ungkapnya.
“Kita memberikan apresiasi kepada Polda Jatim karena dalam waktu seminggu sudah terang benderang. Tinggal menentukan tim dari Polda Jatim untuk melakukan pemanggilan JE sebagai saksi atau yang lainnya,” tambahnya.
Untuk itu, kini pihaknya menunggu Polda Jatim memanggil JE untuk segera dilakukan pemeriksaan. Dia berharap, dalam minggu ini Polda Jatim sudah ada proses pemanggilan terhadap terduga pelaku, JE.
“Polda Jatim sudah berjanji segera melakukan tindakan cepat kepada terduga. Apakah sebagai saksi atau lainnya,” ucapnya.
Dia memastikan, telah memiliki alat bukti yang kuat terkait laporan dugaan kejahatan yang dilakukan JE terhadap siswa maupun alumni SMA SPI Kota Batu. Namun pihaknya tidak akan mempublikasikan alat bukti tersebut demi kelancaran proses hukum yang tengah berlangsung.
“Dipastikan itu ada dokumennya, paling tidak ada bukti petunjuk sehingga nanti Polda Jatim bisa menentukan dua alat buktinya cukup sehingga terduga pelaku segera dipanggil,” ungkapnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti