Tugumalang.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PKP) Kota Malang mencanangkan upaya untuk mempermudah layanan publik terkait perizinan.
Bidang Cipta Karya telah memulai dengan inisiatif baru yakni mempercepat proses permohonan Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala DPUPR-PKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto mengatakan, saat ini ada ribuan permohonan PBG/SLF yang menumpuk menanti proses verifikasi. Untuk itu, program proses percepatan perizinan PGB/SLF menjadi fokus utama.
Baca Juga: DPUPR Kota Batu Garap Jalur Alternatif Penghubung Baru di Kelurahan Sisir-Temas
“Ribuan permohonan itu masih diverifikasi lagi, karena kan gak mungkin ada di angka segitu. Misal ada yang mengajukan, mereka buat akun lagi saat ada kendala. Kemudian rata-rata pemohon juga lebih banyak mengajukan lewat konsultan,” kata Dandung.
Kabid Cipta Karya DPUPR-PKP Kota Malang, Ade Herawanto menambahkan, saat ini pihaknya sedang gencar melakukan proses verifikasi permohonan pada sistem. Sebab ada sejumlah permohonan yang masih membutuhkan perbaikan ataupun double account.
“Program ini, yang dikenal sebagai Program Darurat PBG/SLF, bertujuan untuk mengatasi backlog permohonan yang signifikan dan memperbaiki layanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga: Jadi Prioritas, DPUPR Tuntaskan Perbaikan Jalan Berlubang di Pasar Gadang Kota Malang
Berdasarkan identifikasi masalah yang telah dilakukan, tercatat ada antrian di sistem SIM BG sebanyak 4.229 pemohon dari total 6.680 permohonan per 8 Mei 2024.
Dikatakan, Tim SIMBG Bidang Cipta Karya memiliki tunggakan memproses sebanyak 1.852 permohonan dalam berbagai tahapan proses. Sedangkan sisa 2.560 permohonan adalah tannggun jawab pemohon untuk mengembalikan berkas yang memerlukan perbaikan dokumen.
Kendala yang dihadapi meliputi masalah Sumber Daya Manusia (SDM). Di mana, Tim SIMBG tidak sepenuhnya fokus pada layanan SIMBG dan juga menjalankan tugas fungsi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi bidang.
“Selain itu, terdapat kendala dari pemohon seperti ketidaksesuaian skala gambar yang dikirimkan dan lamanya waktu pemohon dalam memperbaiki revisi. Kendala aturan juga menjadi perhatian, mengingat kompleksitas syarat sistem yang harus dipenuhi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021,” paparnya.
Dengan SOP yang ada saat ini, butuh waktu sekitar 28-29 hari kerja untuk satu permohonan atau register. Namun, dengan program percepatan, proses ini bisa dipangkas menjadi hanya 4 jam per permohonan.
Syaratnya, semua berkas lengkap dan sesuai. Dengan asumsi 26 hari kerja dalam sebulan, 260 permohonan bisa terselesaikan.
“Untuk mendukung percepatan ini kami akan melakukan penataan personel yang lebih efektif, program cleansing atau pemutihan untuk data register yang tidak aktif, penyederhanaan tahap kelengkapan berkas, dan proses sidang TPA yang lebih efisien,” tuturnya.
“Selain itu tentu juga sosialisasi dan konsultasi teknis bagi masyarakat serta penyiapan sarana dan prasarana yang memadai,” lanjutnya.
Dia berharap, program percepatan ini dapat meningkatkan efisiensi dan memperbaiki layanan kepada masyarakat.
DPUPR-PKP Kota Malang juga akan segera menggelar rapat koordinasi internal dan eksternal dengan OPD lain serta instansi dan institusi terkait untuk membahas dan mengimplementasikannya program ini.
“Seluruh masyarakat yang saat ini melakukan proses perijinan bangunan gedung baik PGB maupun SLF melalui aplikasi SIMBG diimbau agar segera melakukan konfirmasi kepada DPUPRPKP bahwa register masih aktif dan untuk dilanjutkan proses perijinannya,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A