Malang, Tugumalang.id – Kondisi kabel semrawut di sejumlah sudut jalan Kota Malang kerap menjadi buah bibir wisatawan. Kini, DPRD Kota Malang mendorong pembentukan regulasi penataan kabel, termasuk mengarahkan kabel milik PLN hingga provider untuk ditanam di bawah tanah.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mengatakan pihaknya akan memperjuangkan agar regulasi penataan kabel masuk dalam prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Malang pada 2027.
Ia tak memungkiri, kondisi kabel di Kota Malang telah merusak estetika dan membuat masyarakat tak nyaman. Bahkan, kabel di beberapa titik berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
“Keselamatan dan kenyamanan masyarakat itu menjadi satu hal yang harus kita prioritaskan,” ucapnya.
Dito juga mendorong agar penyusunan naskah akademik segera dimulai untuk mempercepat penerbitan regulasi tersebut. Dengan demikian, kabel di Kota Malang bisa segera ditata dan dimasukkan ke dalam ducting atau instalasi bawah tanah.
Baca juga: Warga Lowokwaru Kota Malang Keluhkan Kabel Semrawut hingga Minim RTH
Menurutnya, regulasi tersebut harus didukung infrastruktur yang memadai. Sebab, kawasan Kayutangan Heritage disebut-sebut menjadi satu-satunya kawasan yang memiliki infrastruktur ducting.
Untuk memperluas infrastruktur tersebut, ia menyarankan Pemkot Malang tidak hanya mengandalkan APBN. Pemerintah kota juga perlu menggandeng pihak swasta dalam penyediaan instalasi bawah tanah.
Baca juga: Tata Kabel Semrawut, Pemkot Malang Wacanakan Pembentukan Perda Ducting untuk Tanam Kabel Bawah Tanah
Dito memproyeksikan penataan kabel semrawut di Kota Malang dilakukan secara bertahap. Kawasan strategis akan menjadi prioritas, di antaranya Kayutangan Heritage, Stasiun Malang, Jalan Soekarno-Hatta, kawasan Pasar Besar, Splendid, hingga Jalan Ijen.
“Jadi di kawasan-kawasan yang memang kawasan utama,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko

















