Tugumalang.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang menyiapkan rumah aman atau shelter bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
Ini merupakan bagian dari pendampingan bagi korban kasus kekerasan di samping pendampingan psikososial dan hukum.
“Kalau sudah terjadi kasus dan perlu pendampingan advokat, kami siap. Kalau perlu perlindungan bagi para korban baik perempuan maupun anak-anak, kami siapkan tempat shelter untuk perlindungan,” ujar Kepala DP3A Kabupaten Malang, drg Arbani Mukti Wibowo saat ditemui beberapa waktu lalu.
Untuk rumah aman ini, pihak DP3A bekerja sama dengan Yayasan Komunitas Pelindungan Perempuan dan Anak Nusantara (Koppatara).
“Di situ ada beberapa tempat tidur untuk menginap sementara,” kata Arbani.
Di samping melakukan pendampingan saat kasus telah terjadi, DP3A juga gencar melakukan upaya pencegahan. Salah satunya adalah dengan memperkuat jejaring agar pelaporan kasus kekerasan bisa dilakukan dengan cepat.
DP3A juga memiliki aplikasi Wadool untuk melaporkan adanya kekerasan pada perempuan dan anak. Sementara laporan melalui telepon bisa dilakukan ke hotline 0812-3257-5796.
“Kami kuatkan juga aplikasi Wadool dan hotline. Nanti kami akan sosialisasikan,” pungkas Arbani.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A