Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Dosen Unisma Elisatin Ernawati Resmi Sandang Gelar Doktor setelah Teliti Konstruksi Hukum Holding Company BUMN

Redaksi by Redaksi
Juni 25, 2025 10:00 am
in News
Elisatin Ernawati, dosen Unisma, saat sidang terbuka. Foto/dok

Elisatin Ernawati, dosen Unisma, saat sidang terbuka. Foto/dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Elisatin Ernawati, perempuan asli Desa Sugihan Solokuro Lamongan, yang saat ini berprofesi menjadi Dosen di Universitas Islam Malang (Unisma) dan juga seorang Notaris, telah tuntas menyelesaikan tahapan ujian doktor.

Hal itu, setelah dia menuntaskan ujian akhir disertasi pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya (UB), Selasa (24/6/2025) yang membuatnya layak menyandang gelar akademik tertinggi di bidang hukum.

READ ALSO

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Dalam disertasinya yang berjudul “Konstruksi Hukum Holding Company Badan Usaha Milik Negara Sesuai Konstitusi Ekonomi,” Elisatin menegaskan pentingnya pembentukan holding company BUMN yang berlandaskan pada Undang-Undang.

Baca Juga: Pelepasan Wisudawan FH Unisma Periode ke-76 Bertabur Prestasi

Yang mana secara kongkret memberikan definisi yuridis dengan kontruksi yang jelas termasuk tidak hanya didasarkan Peraturan Pemerintah yang berpotensi dimanfaatkan dan rawan konflik kepentingan.

Menurutnya, struktur hukum holding harus memiliki legitimasi konstitusional agar mampu menjalankan fungsi strategisnya secara sah dan efektif.

“Sebagai pengelola kekayaan negara, holding BUMN harus tunduk pada Undang-Undang agar holding tidak hanya kuat secara bisnis, tapi juga sah secara konstitusi,” tegas Elisatin dalam ujian terbuka.

Elisatin Ernawati (tengah), dosen FH Unisa, foto bersama penguji pasca saat sidang terbuka. Foto/dok
Elisatin Ernawati (tengah), dosen Unisma, foto bersama penguji pasca sidang terbuka. Foto/dok

Ia menekankan bahwa terbentuknya holding BUMN harus diarahkan untuk menjadi penguatan fungsi BUMN sebagai pendukung utama terwujudnya kesejahteraan rakyat, terpenuhi hak-hak dasar rakyat berupa pendidikan, kesehatan, pangan dan perumahan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

Keberadaan Holding Company BUMN yang mengambil fungsi pengendali strategis perusahaan, operasional perusahaan, dan keuntungan (financial interest) serta sumber daya manusia anak perusahaan, maka sudah semestinya holding harus bertanggung jawab secara hukum atas seluruh aktivitas grup usaha yang dikendalikan.

Baca Juga: Raih Mimpi Bersama Beasiswa Juara Unisma 2025, Peluang Emas untuk Mahasiswa Berprestasi

Elisatin juga mengajukan konsep tanggung jawab penuh (full liability) dalam hubungan holding dan anak perusahaan, walaupun tetap membatasinya dengan konsep pertanggungjawaban terbatas (limited liability) terhadap kekayaan yang dipisahkan.

Keberlakukan doktrin piercing the corporate veil di pasal 3, pasal 97 dan 114 sebagaimana tercermin jelas dalam UU No. 40 tahun 2007 membuat siapapun yang mengambil fungsi pengendali dengan kepentingannya harus bertanggungjawab atas akibat hukum yang timbul.

Sebagai dosen aktif di Unisma dan juga seorang Notaris, Elisatin berharap hasil penelitiannya dapat memperkuat fondasi hukum pengelolaan BUMN di Indonesia.

Selain itu, juga menjadi referensi bagi regulator, akademisi, praktisi hukum serta menjadi bagian pengayaan khasanah keilmuan dalam bidang hukum perusahaan, hukum perikatan dan pertanggungjawaban dalam hukum.
Dengan kelulusan ini, Elisatin resmi bergelar Doktor Ilmu Hukum.

Kehadirannya menambah deretan akademisi perempuan Indonesia yang berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum korporasi dan konstitusi ekonomi.

Dalam kesan penutupnya Elisatin menceritakan spirit yang membawanya untuk mencapai titik ini, orang tua yang mencintai dengan doa terbaiknya, keluarga yang mendukung dan selalu ada dan semangat untuk terus menjadi pembelajar.

“Menjadi pembelajar memang tidak mudah, mengakhiri apa yang telah dimulai bentuk dari tanggungjawab dan walau itu tidak mudah, yakini bahwa Alloh memberi lebih banyak dari apa yang kita fikirkan, bersyukurlah,” kata dia.

 

Editor: Herlianto. A

Tags: dosen unismalamonganUnismaUnisma Malang

Related Posts

AKBP Panji Gedhe Prawaba pimpinan baru Polres Batu saat disambut tradisi pedang pora. Foto: Dok.
News

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

Jumat, 16 Okt 2026
Ketua BAKN RI Andreas Eddy Susetyo (kiri) dan Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi saat meninjau potensi karbon mangrove di Pantai CMC Tiga Warna. Foto: Azmy
News

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Kamis, 15 Okt 2026
Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA
News

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

Kamis, 15 Okt 2026
DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Next Post
Kuasa hukum terdakwa akan laporkan balik para pelapor kasus dugaan TPPO. (Foto/ist)

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Dugaan TPPO CPMI di Kota Malang Berencana Gugat Para Pelapor

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.