Kota Batu, Tugumalang.id – Beban kerja petugas kebersihan atau pasukan kuning di Kota Batu meningkat tanpa mengenal hari libur. Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pun mengupayakan apresiasi berupa kompensasi bagi petugas yang bekerja di luar jam kerja atau menangani pekerjaan insidental.
Kepala DLH Kota Batu Dian Fachroni Kurniawan membenarkan bahwa selama ini apresiasi bagi petugas kebersihan masih bersifat situasional. Salah satunya melalui tunjangan hari raya (THR) yang diberikan saat Lebaran. Namun, menurut dia, persoalan utama terletak pada regulasi jam kerja.
“Fokus kami memperjuangkan regulasi jam kerja ekstra. Dengan begitu, tambahan beban kerja yang muncul karena kondisi tertentu dapat diberikan kompensasi secara layak,” kata Dian, Jumat (9/10/2026).
Meski begitu, Dian mengakui upaya tersebut tidak mudah. Saat ini, terdapat moratorium lembur bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengacu pada surat edaran (SE) pelaksanaan APBD 2026. Padahal, pelayanan kebersihan memiliki karakteristik berbeda.
Dian menjelaskan, pengelolaan sampah tidak bisa berhenti hanya karena hari libur atau berkurangnya aktivitas pemerintahan. Beban kerja juga meningkat ketika Kota Batu dipadati wisatawan dan sejumlah event berlangsung dalam waktu bersamaan.
Baca juga: DLH Kota Batu Klaim Bau hingga Timbulan Sampah TPA Tlekung Berkurang
Dian mencontohkan salah satu momentum ketika agenda di Kota Batu berlangsung padat beberapa waktu lalu. Dalam sehari, petugas harus menangani sampah dari empat event besar sekaligus.
‘‘Dari pagi, ketemu pagi lagi. Kasihan,’’ ujarnya.
Situasi tersebut membuat petugas harus bekerja lebih lama. Namun, tambahan jam kerja selama ini belum bisa langsung dikonversikan menjadi uang lembur karena terbentur ketentuan anggaran.
Baca juga: 45 Pasukan Kuning Siap Jaga Kebersihan Pasar Induk Among Tani Kota Batu
Saat ini, DLH Kota Batu tengah berkoordinasi untuk mendapatkan diskresi atau kebijakan khusus dari Wali Kota Batu agar kompensasi bagi petugas kebersihan dapat direalisasikan.
’’Skema kompensasi nanti akan dirumuskan melalui petunjuk teknis (juknis) surat edaran wali kota terkait penggunaan anggaran. Tapi kompensasi ini tidak dirancang untuk lembur rutin setiap akhir pekan. Ini khusus kondisi insidental dengan beban kerja tinggi,” tegasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko


















