Malang, tugumalang.id – Dishub Kota Malang akhirnya turun tangan untuk mengatasi keberadaan oknum jukir ala preman saat melayani pelanggan hingga viral di media sosial.
Salah satu oknum jukir yang ditindak yakni berlokasi di Shuttle Bus Rosalia, Kota Malang. Diketahui, oknum jukir di tempat tersebut sempat mengancam pengendara yang datang ke Shuttle Bus Rosalia.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan, pihaknya telah mendatangi oknum jukir tersebut bersama anggota Polresta Malang Kota untuk melakukan konfirmasi atas aksi jukir yang viral tersebut.
Baca Juga: Oknum Jukir Tak Ramah Pengendara di Kota Malang Dikeluhkan, Polisi Turun Tangan
Hasilnya, lahan parkir diketahui merupakan milik badan usaha Bus Rosalia. Artinya, lahan parkir tersebut bukan merupakan obyek atau titik parkir yang dikenakan restribusi parkir yang menjadi wewenang Dishub Kota Malang.
Dikatakan, lahan parkir itu juga tak terdaftar dalam obyek pajak parkir yang ada di bawah wewenang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.
“Karena pengunjung yang datang ke sana memang jarang,” ucapnya, Minggu (3/12/2023).
Adapun pengakuan oknum jukir yang bersangkutan menyatakan bahwa dirinya juga tak pernah melakukan setoran ke pihak Dishub Kota Malang. Maksud setoran yang juga viral di media sosial ternyata yakni setoran jukir ke pihak Bus Rosalia.
Widjaja mengatakan, saat ini pihak manajemen Bus Rosalia selanjutnya mengambil tindakan tegas berupa peniadaan parkir atau pungutan biaya parkir di lingkungan Shuttle Bus Rosalia, Kota Malang.
“Jadi manajemen Bus Rosalia memutuskan sudah tidak ada petugas parkir lagi, mereka meniadakan pungutan biaya parkir,” bebernya.
Baca juga: Warga Keluhkan Oknum Jukir Tak Ramah, Pemkot Malang Berikan Atensi Serius
Di sisi lain, Widjaja menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi demi kebaikan dan kondusifitas di Kota Malang.
Pihaknya akan terus menggencarkan penindakan atas aduan masyarakat soal keberadaan oknum jukir arogan atau tak ramah pada pengendara di Kota Malang.
“Sebetulnya titik parkir yang ada di bawah wewenang Dishub Kota Malang adalah titik parkir tepi jalan. Kalau bukan tempat yang ditentukan sesuai aturan, masyarakat tak perlu bayar parkir,” tandasnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko