Tugumalang.id – Dinas Perhubungan Kota Malang, Jawa Timur, mulai menindak tegas praktik parkir liar di sejumlah titik. Mulai dari kawasan Stasiun Kota Baru, Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, Ramayana, Alun-alun hingga kawasan Kayutangan Heritage.
Penindakan bersama Satpol PP Kota Malang ini dilakukan pada Kamis (2/3/2023). Parkir liar ini dikeluhkan masyarakat karena kerap menjadi biang macet karena hampir memakan separuh badan jalan di kawasan tersebut.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menuturkan bahwa operasi parkir liar ini sudah dilakukan sejak Rabu (1/2/2023) untuk mengatasi keluhan macet pengguna jalan. Hasilnya, memang dari pemilik parkir tidak memiliki perizinan memadai.
“Baik dari jukirnya hingga mengadakan lahan di tempat yang dilarang parkir,” ungkap Widjaja.
Hingga hari ini, setidaknya sudah ada delapan orang maupun kendaraan yang dikenakan sanksi tindakan pidana ringan (tipiring). Bahkan di kawasan jalan area RSSA itu dilakukan penggembokan.
“Sebenarnya di sana itu sudah disediakan kantong parkir, tapi karyawan ini tidak parkir di sana, malah di jalan. Ada empat mobil akhirnya kita gembok,” imbuh Widjaja.
Selain itu juga seperti di kawasan Ramayana yang bahkan beralih fungsi menjadi parkir hingga dua saf. Akhirnya, jalan yang kini diberlakukan satu arah itu kerap terjadi kemacetan. Begitu juga di Alun-alun Timur kerap diparkir melebihi batas.
Praktik parkir liar juga terjadi di sepanjang kawasan Kayutangan Heritage yang banyak menempatkan motor di pedestrian. Lebih lanjut, operasi parkir liar tetap akan digalakkan karena terbukti masih ada yang membandel.
“Persoalan ini menjadi tantangan karena masih ada tukang parkir yang bandel,” tandasnya.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A