MALANG, Tugumalang.id – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Malang mengusulkan jalan desa sepanjang 57 kilometer naik status menjadi jalan kabupaten.
Langkah ini dilakukan menyusul rencana perubahan status beberapa jalan di Kabupaten Malang menjadi kewenangan provinsi dan nasional.
Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang, Khairul Isnaidi Kusuma, menyebut total panjang jalan di Kabupaten Malang semula mencapai 1.668 kilometer. Namun setelah 57 kilometer ruas jalan mengalami kenaikan status, panjang jalan yang menjadi kewenangan kabupaten kini tersisa 1.641 kilometer.
Baca Juga: Kenaikan Harga Aspal dan Efisiensi Anggaran Pengaruhi Target Penanganan Jalan di Kabupaten Malang
“Jadi kami akan ambil dari poros-poros desa (untuk ditingkatkan statunya menjadi jalan kabupaten) agar panjangnya bisa seperti semula,” ujar pria yang akrab disapa Oong tersebut, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Timur yang diterbitkan pada tahun 2023, sepanjang 27 kilometer jalan di Kecamatan Pakis, Tumpang, dan Poncokusumo ditingkatkan statusnya menjadi jalan provinsi.
Jalan Gondanglegi-Balekambang sepanjang 30 kilometer yang saat ini tengah dalam tahap pembangunan nantinya akan ditingkatkan statusnya menjadi jalan nasional.
Jika ditotal, sepanjang 57 kilometer jalan tersebut tidak lagi menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Baca Juga: Diskominfo Kabupaten Malang Sediakan Call Center Pengaduan MBG
Terkait peningkatan jalan desa menjadi jalan kabupaten, Oong mengatakan pihaknya masih melakukan inventarisasi bersama masing-masing kecamatan. Ia belum bisa menyebutkan secara detail ruas mana saja yang akan ditingkatkan statusnya.
“Sementara ini kami masih melakukan inventarisasi,” kata Oong.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























