Tugumalang.id – Sejumlah warga di wilayah Kelurahan Kesatrian, Kecamatan Klojen, Kota Malang, mengadu ke DPRD Kota Malang lantaran diminta mengosongkan rumah atau penertiban lahan oleh Korem 083 Baladhika Jaya pada Selasa (15/8/2023). Rumah yang mereka tinggali disebut merupakan aset milik TNI.
Mereka datang ke dewan juga dengan membentangkan poster bertuliskan berbagai aspirasi. Mulai poster bertuliskan “Bapakku Yo Pejuang”, “Rumahku Bukan Rumah Dinas” hingga “Seharusnya TNI Mengayomi Bukan Menzolimi Rakyat”.
Perwakilan warga Kesatrian, Wahyudiono, mengatakan bahwa ada sekitar 20 warga yang rumahnya terkena dampak penertiban atau diminta untuk dikosongkan. Padahal menurutnya, warga sudah menempati rumah itu sejak 66 tahun yang lalu.
Baca Juga: Monumen Tentara Genie Pelajar Kota Malang Segera Dipindah Demi Jalur Satu Arah
Hanya saja, Wahyudiono mengatakan, warga berjuang mempertahankan rumahnya dengan bekal surat pembelian rumah, pembayaran pajak atas nama pribadi hingga peta bidang.
“Makanya kami hari ini menyampaikan aspirasi ke dewan meminta bantuan untuk menyelesaikan permasalahan ini agar tidak menjadi konflik berkepanjangan,” ucapnya.
Dia mengungkapkan bahwa beberapa warga pernah mengajukan permohonan sertifikasi lahan dan bangunan di BPN. Namun tak satupun disetujui. Dia menduga ada tekanan dari pihak Korem yang membuat warga kesulitan melakukan pengurusan surat-surat sertifikat.
“Warga mengajukan permohonan dengan dasar SPPT. Kami bawa ke BPN, diterima berdasarkan pajak, dilengkapi dengan keterangan RT/RW, Lurah Camat hingga BKAD. Ternyata diproses oleh BPN, lalu dikeluarkan peta bidang yang menyatakan bahwa tanah itu tanah negara,” bebernya.
“Tapi setelah ada pengukuran dari pihak BPN, tiba-tiba setelah 2 minggu permohonan diblokir atas dasar ada penguasaan pihak lain yang sudah punya sertifikat hak pakai atas nama menteri pertahanan diterbitkan 2019,” imbuhnya.
Baca Juga: Monumen Pesawat Legendaris di Taman Hutan Bondas Kota Batu Dimandikan
Dikatakan, persoalan ini telah bergulir sejak 2004 lalu. Upaya penertiban rumah itu menurutnya terus dilakukan meski pucuk pimpinan Korem berganti. Kini, dia berharap warga tetap bisa menempati rumah yang saat ini ditinggali.
“Ini sudah direspons oleh dewan, kemudian akan dikoordinasikan dengan pihak terkait dan akan dilakukan hiring. Harapan warga ya rumah kembali kepada warga,” ujarnya.
Merespons hal itu, Kakumrem 083 Baladhika Jaya, Mayor CHK Kurniawan Juremi, menjelaskan bahwa lahan dan bangunan yang ditempati warga tersebut merupakan milik Kodam V Brawijaya yang ada di wilayah Korem 083/Baladhika Jaya.
“Buktinya sudah ada berupa sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia, ceki Menhan, ceki TNI AD. Semua sertifikat hak pakai sudah terbit. Jadi semua bidang yang diakui warga itu sudah ada sertifikat ini,” jelasnya.
Menurutnya, warga juga sempat menggugat Korem Baladhika Jaya, Kodam V Brawijaya hingga KASAD. Namun hasilnya, gugatan tidak diterima atau NO. Gugatan itu juga dilanjutkan hingga kasasi dan tetap ditolak.
“Setelah itu, KASAD mengeluarkan surat perintah untuk menertibkan rumah warga yang tidak berhak. Penertiban ini untuk pengamanan aset untuk kemudian ditempati prajurit yang masih aktif. Karena masih banyak prajurit yang masih ngontrak rumah,” bebernya.
Dikatakan, setiap prajurit yang telah pensiun memang harus mengembalikan rumah dinas setelah 6 bulan pensiun.
Di sisi lain, dia juga menegaskan bahwa pihak Korem Baladhika Jaya tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas aset lahan atau rumah tersebut.
“Kalau masalah transaksi, saya rasa antara TNI dengan penghuni itu tidak ada. Kalau ada oknum yang mengatasnamakan dia menjual ke siapa, kami tidak tahu karena bukan ranah kami,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A