Kamis, Oktober 8, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Diduga Tak Netral, Bawaslu Semprit 5 ASN dan 4 THL Pemkot Batu

Redaksi by Redaksi
Oktober 25, 2024 7:20 pm
in News
Bawaslu Kota Batu

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu memanggil 9 orang pegawai Pemkot Batu. Mereka diduga terbukti melanggar aturan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Ke-9 orang ini terdiri dari 5 orang ASN dan 4 pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) Pemkot Batu.

Ke-9 pegawai Pemkot ini dilaporkan usai diduga kedapatan menunjukkan dukungan terhadap salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Batu 2024. Ada yang berfoto bersama salah satu paslon hingga foto menunjukkan isyarat nomor urut paslon dengan jari.

READ ALSO

Karat, Unit Metal asal Kota Malang Masuk Nominasi AMI Awards 2026, Jejeri Sal Priadi

Cara Profauna Tekan Perburuan Liar di Gunung Arjuno Lewat Ekowisata Birdwatching

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono membenarkan jika pihaknya tengah memproses dugaan pelanggaran ini. Sejauh ini, ke-9 pegawai tersebut sudah melakukan klarifikasi kepada Bawaslu.

Hasilnya, ke-9 pegawai ini mengaku tindakan yang dilakukan atas dasar spontanitas untuk mengunggah foto mereka di media sosial karena larut dengan euforia selepas upacara.

Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Mulai Kaji Laporan Dugaan Perusakan APK Nurochman-Heli

”Mereka merasa tidak sadar atas apa yang dilakukan ini berkaitan dengan pelanggaran netralitas,” terang Mardiono, Jumat (25/10/2024).

Terlepas dari itu, pihaknya masih akan terus melakukan kajian, termasuk memanggil salah satu pimpinan pegawai ini. Dalam waktu dekat, keputusan terkait tindakan mereka akan diambil. ”Mungkin minggu ini keputusannya,” ujarnya.

Jika nantinya, sambung dia, tindakan mereka terbukti mengandung unsur pelanggaran, maka Bawaslu akan menyerahkan tindakan lebih lanjut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pemberlakuan sanksinya.

”Tindakan sanksi bukan di kami, tapi di BKN. Mungkin nanti yang diproses hanya 5 ASN. Nah, untuk yang THL kami serahkan pada Pemkot Batu untuk menindaklanjutinya,” tukasnya.

Sebagai informasi, aturan terkait netralitas ASN ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mendagri, BKN, KASN dan Bawaslu RI.

SK itu adalah SKB Nomor 2/2022, 800-5474/2022, 246/2022, 30/2022, dan 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 yang mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Petakan 6 Potensi Kerawanan Pelanggaran Pilkada 2024

Regulasi ini memberikan panduan mengenai bagaimana ASN harus bersikap selama pemilu, termasuk larangan untuk mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar pasangan calon di media sosial.

Sebagai ASN, tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon juga dilarang keras. Sebab dianggap mengganggu prinsip netralitas yang menjadi dasar profesionalisme dalam birokrasi.

“ASN dilarang mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar atau foto pasangan calon di media sosial. Mereka juga dilarang melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” tegas Mardiono.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: ASN Kota BatuBawaslu Kota BatuHeadlineTHL Pemkot Batu

Related Posts

Karat, Unit Metal asal Kota Malang Masuk Nominasi AMI Awards 2026, Jejeri Sal Priadi
News

Karat, Unit Metal asal Kota Malang Masuk Nominasi AMI Awards 2026, Jejeri Sal Priadi

Rabu, 7 Okt 2026
Pengunjung saat mencoba sensasi wisata baru birdwatching di Gunung Arjuno yang digagas Profauna Indonesia. Foto: Dok.
News

Cara Profauna Tekan Perburuan Liar di Gunung Arjuno Lewat Ekowisata Birdwatching

Rabu, 7 Okt 2026
25 Ribu KK di Kota Malang Belum Terverifikasi Desil, DPRD Minta Percepatan
News

25 Ribu KK di Kota Malang Belum Terverifikasi Desil, DPRD Minta Percepatan

Rabu, 7 Okt 2026
Birdwatching Gunung Arjuno Jadi Wisata Konservasi Burung
News

Birdwatching Gunung Arjuno Jadi Wisata Konservasi Burung

Rabu, 7 Okt 2026
MBG Prasmanan Mulai Diuji Coba di Kabupaten Malang
News

MBG Prasmanan Mulai Diuji Coba di Kabupaten Malang

Rabu, 7 Okt 2026
Mahasiswi Malang Hampir Jadi Korban Pemerkosaan, Lolos Usai Kirim Shareloc ke Teman
News

Mahasiswi Malang Hampir Jadi Korban Pemerkosaan, Lolos Usai Kirim Shareloc ke Teman

Selasa, 6 Okt 2026
Next Post
Nurochman-Heli,kota batu - Bantu Tekan Inflasi Daerah dan Bantu Rakyat Kecil, Paslon Nurochman-Heli Hadirkan Pasar Murah di Kota Batu

Bantu Tekan Inflasi Daerah dan Bantu Rakyat Kecil, Paslon Nurochman-Heli Hadirkan Pasar Murah di Kota Batu

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.