Kota Batu, Tugumalang.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu memanggil 9 orang pegawai Pemkot Batu. Mereka diduga terbukti melanggar aturan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Ke-9 orang ini terdiri dari 5 orang ASN dan 4 pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) Pemkot Batu.
Ke-9 pegawai Pemkot ini dilaporkan usai diduga kedapatan menunjukkan dukungan terhadap salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Batu 2024. Ada yang berfoto bersama salah satu paslon hingga foto menunjukkan isyarat nomor urut paslon dengan jari.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono membenarkan jika pihaknya tengah memproses dugaan pelanggaran ini. Sejauh ini, ke-9 pegawai tersebut sudah melakukan klarifikasi kepada Bawaslu.
Hasilnya, ke-9 pegawai ini mengaku tindakan yang dilakukan atas dasar spontanitas untuk mengunggah foto mereka di media sosial karena larut dengan euforia selepas upacara.
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Mulai Kaji Laporan Dugaan Perusakan APK Nurochman-Heli
”Mereka merasa tidak sadar atas apa yang dilakukan ini berkaitan dengan pelanggaran netralitas,” terang Mardiono, Jumat (25/10/2024).
Terlepas dari itu, pihaknya masih akan terus melakukan kajian, termasuk memanggil salah satu pimpinan pegawai ini. Dalam waktu dekat, keputusan terkait tindakan mereka akan diambil. ”Mungkin minggu ini keputusannya,” ujarnya.
Jika nantinya, sambung dia, tindakan mereka terbukti mengandung unsur pelanggaran, maka Bawaslu akan menyerahkan tindakan lebih lanjut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pemberlakuan sanksinya.
”Tindakan sanksi bukan di kami, tapi di BKN. Mungkin nanti yang diproses hanya 5 ASN. Nah, untuk yang THL kami serahkan pada Pemkot Batu untuk menindaklanjutinya,” tukasnya.
Sebagai informasi, aturan terkait netralitas ASN ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mendagri, BKN, KASN dan Bawaslu RI.
SK itu adalah SKB Nomor 2/2022, 800-5474/2022, 246/2022, 30/2022, dan 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 yang mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Petakan 6 Potensi Kerawanan Pelanggaran Pilkada 2024
Regulasi ini memberikan panduan mengenai bagaimana ASN harus bersikap selama pemilu, termasuk larangan untuk mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar pasangan calon di media sosial.
Sebagai ASN, tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon juga dilarang keras. Sebab dianggap mengganggu prinsip netralitas yang menjadi dasar profesionalisme dalam birokrasi.
“ASN dilarang mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar atau foto pasangan calon di media sosial. Mereka juga dilarang melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” tegas Mardiono.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko