MALANG, Tugumalang.id – Bagi Anda yang sudah tidak sabar menunggu informasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia telah merilis jadwal dan juga syarat pendaftaran CPNS 2024.
Seperti diketahui pendaftaran CPNS 2024 akan dibuka mulai tanggal 20 Agustus 2024 mendatang. Rilis resmi dari BKN terkait CPNS 2024 tertuang dalam Surat BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024.
Dalam rilis yang disampaikan di surat tersebut proses seleksi CPNS 2024 akan berlangsung hingga Maret 2025 mendatang.
Baca Juga: Tutup Latsar CPNS, Gubernur Khofifah Ajak Belajar dari Keistimewaan Jenazah Eril
Berikut ini Tugumalang.id telah merangkum syarat pendaftaran CPNS 2024 yang wajib disimak oleh para pelamar:
Syarat Pendaftaran CPNS 2024
1. Usia paling rendah 18 tahun sampai 35 tahun pada saat melamar;
2. Usia paling rendah 20 tahun untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja);
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Baca Juga: Pemkot Batu Buka 303 Formasi CPNS Baru, Simak Jadwalnya
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota POLRI;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK;
12. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah yang terdaftar di kementerian;
13. Tidak berstatus sebagai peserta lolos seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
14. Melamar online melalui situasi SSCASN kecuali untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi;
15. Tidak boleh melamar pengadaan PNS dan PPPK sekaligus, pilih salah satu;
16. Tidak boleh melamar 2 instansi atau jabatan sekaligus pada 1 periode tahun anggaran hanya boleh 1 jabatan di 1 instansi;
17. Pelanggaran aturan pelamaran 1 jabatan, 1 instansi, 1 jenis pengadaan atau memakai 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda saat melamar akan dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
18. Terkhusus untuk pelamar formasi cumlaude dikenakan syarat:
a. Pendidikan minimal S1, Sarjana Terapan (D4) tidak dapat melamar formasi ini;
b. Asal perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri serta prodi terakreditasi A atau Unggul saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
c. Pelamar asal perguruan tinggi luar negeri menyertakan ijazah yang sudah disetarakan dan surat keterangan Kemendikbudristek yang menyatakan predikat kelulusan setara cumlaude.
19. Bagi pelamar formasi penyandang disabilitas harus memenuhi syarat berikut:
a. Surat keterangan dari Rumah Sakit (RS) pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitas;
b. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar saat beraktivitas sesuai jabatan pilihan;
c. Penyandang disabilitas dapat melamar pada formasi CPNS kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lain dengan menyatakan kondisinya sebagai penyandang disabilitas di SSCASN sertakan surat keterangan RS/Puskesmas dan video aktivitas di atas.
20. Khusus pelamar formasi CPNS putra/putri Kalimantan menyertakan KTP Kabupaten atau Kota di Kalimantan di tahap pembuatan akun SSCASN;
21. Khusus pelamar formasi CPNS putra/putri daerah tertinggal menyertakan KTP di daerah tertinggal saat membuat akun SSCASN;
22. PPPK dapat melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK dengan syarat sudah memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan menyatakan persetujuan dari PPPK atau pejabat yang bersangkutan;
23. Pelamar formasi diaspora dikenai syarat sebagai berikut:
a. WNI yang menetap di luar RI dan bekerja sebagai tenaga profesional dibidangnya, dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat ia bekerja minimal 2 tahun;
b. Paspor RI yang masih berlaku;
c. Melamar ke jabatan peneliti dan dosen (minimal lulusan S2) dokter dan dokter pendidik klinis (minimal lulusan pendidikan dokter spesialis), atau perekayasa, statistik, pranata komputer, sandiman, menggala informatika, atau analis data ilmiah (minimal lulusan S1);
d. Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat melamar;
e. Dokter pendidik klinis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat melamar;
f. Dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat melamar;
g. Tidak sedang menjalani program post doctoral yang dibiayai pemerintah;
h. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun luar negeri dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
24. Khusus pelamar CPNS 2024 formasi putra/putri Papua adapun syarat pendaftaran sebagai berikut:
a. Keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan ibu atau ibu asli Papua;
b. Akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
c. Surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku untuk menerangkan pelamar adalah keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan ibu.
Syarat Administrasi Pendaftaran CPNS 2024
1. Kartu Keluarga (KK);
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
3. Ijazah dan transkrip nilai;
4. Pas foto dengan latar belakang warna merah;
5. Swafoto (selfie);
6. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan instansi atau kementerian tujuan.
Demikian informasi syarat pendaftaran CPNS 2024 yang akan segera dibuka sebentar lagi. semoga informasi ini dapat menjadi referensi dan bermanfaat bagi pelamar yang ingin mendaftar CPNS 2024.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A