Tugumalang.id – Bank Wakaf Mikro (BWM) adalah salah satu alternatif keuangan untuk kaum miskin. Bank ini dikelola dari wakaf yang diberikan masyarakat. Memang saat ini, ibadah wakaf tidak hanya berupa tanah tetapi bisa juga uang, yang kemudian dikelola untuk membantu masyarakat umum.
Memfasilitasi hal tersebut, didirikanlah BWM. BWM sendiri merupakan salah satu Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang fokusnya adalah membantu masyarakat menengah kebawah. Dicetuskan pada tahun 2017 dan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada bulan Oktober. Ada beberapa fakta tentang BWM, berikut ulasannya dilansir dari idxchannel.com.
1. Terdaftar dan Diawasi OJK
BWM merupakan salah satu lembaga keuangan mikro syariah yang termasuk inisiasi dari OJK. Lembaga ini membantu menyediakan akses permodalan bagi masyarakat menengah dan kecil yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal dengan pembiayaan berbasis dana wakaf. Sasaran utama BWM ialah masyarakat yang usahanya belum berkembang karena terkendala modal, namun memiliki semangat untuk mengembangkan usahanya.
2. Berbadan Hukum Koperasi
Dilansir dari lkmsbwm.id, BWM dibentuk melalui kerjasama dengan berbagai pondok pesantren yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia dan berbadan hukum koperasi di masing-masing pesantren. Sebagai lembaga keuangan mikro syariah, BWM menyalurkan dana sebagai pinjaman kepada anggotanya tanpa memerlukan jaminan dan margin ditetapkan pada tingkat yang sangat rendah, yaitu 3 persen per tahun. Pengembalian dengan margin rendah tersebut akan digunakan sebagai modal operasional BWM.
3. Memberikan Pembinaan pada Nasabah
Salah satu yang membedakan BWM dengan bank lainnya adalah adanya pembinaan. Pembinaan ini diberikan kepada nasabah yang telah memperoleh pinjaman agar nasabah tersebut dapat mengelola usahanya dengan baik. Sehingga dana pinjaman yang diberikan dapat dikelola dengan baik dan akan mendatangkan manfaat bagi semua pihak.
Pembinaan itu berupa pendidikan agama, pengembangan bisnis, dan manajemen ekonomi rumah tangga. Adanya pemberian pembinaan ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan dana pinjaman.
4. Tersebar di Berbagai Daerah di Indonesia
Hingga saat ini, terdapat 60 BWM yang tersebar di berbagai pesantren di seluruh Indonesia. Mulai dari Bandung, Cirebon, Surabaya, Yogyakarta, Purwokerto, Klaten, dan berbagai daerah lainnya.
Dilansir melalui sikapiuangmu.ojk.go.id, terdapat beberapa kriteria yang perlu dipenuhi oleh masing-masing pesantren untuk mendirikan BWM, di antaranya:
- Pimpinan pesantren memiliki komitmen yang tinggi dalam membangun kesejahteraan masyarakat di lingkungan pesantren.
- Pimpinan pesantren memiliki pemahaman tentang keuangan Syariah.
- Di wilayah sekitar pesantren terdapat masyarakat miskin produktif.
- Pesantren mampu menyiapkan calon pengurus LKM Syariah yang memiliki integritas, akhlak, dan reputasi keuangan yang baik.
- Pengurus LKM Syariah memiliki ghirah (semangat) dan kompetensi yang tinggi dalam pengelolaan keuangan mikro Syariah dan melakukan pendampingan.
- Pesantren memiliki social impact yang besar terhadap masyarakat (memiliki pengajian rutin untuk masyarakat sekitar atau pimpinan pesantren memiliki kedekatan dan berpengaruh pada masyarakat sekitar).
Penulis : Anggie Puspita Sari
Editor : Herlianto. A