Tugumalang.id – Sebanyak 101 Ketua RT dan 7 Ketua RW di Desa Kalipare Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, kini terlindungi program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan jaminan sosial kepada ketua RT dan RW ini dilaksanakan dengan penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Desa Kalipare pada Selasa 15 Mei 2024.
Perlindungan itu diserahkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kepanjen, Camat Kalipare, dan Kepala Desa Kalipare. Untuk iuran kepesertaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan Ketua RT dan RW ini menggunakan Pendapatan Asli Desa.
Baca Juga: Telaga Madiredo, Wajah Masa Depan Desa Wisata Berkelanjutan di Malang Barat
Zaky Ibrahim, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kepanjen, mengapresiasi Desa Kalipare Kecamatan Kalipare yang telah peduli kepada ketua RT dan RW untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Tujuan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ketua RT dan RW ini apabila terjadi resiko kecelakaan kerja yang terkait dengan kegiatan kedinasan maka akan mendapatkan manfaat perlindungan penanganan kecelakan kerja tersebut hingga dinyatakan sembuh sesuai indikasi medis sehingga tidak perlu khawatir akan biaya perawatannya.
“Manfaat yang lain yaitu jaminan kematian yang apabila terjadi risiko kematian maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta, yang diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ucap Zaky.
Baca Juga: Daya Tarik Waduk Selorejo Malang, Sajikan Pemandangan Asri yang Bikin Wisatawan Merasa Nyaman
Dia dalam kesempatan itu menjelaskan rincian manfaat yang diterima oleh peserta dari program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ini adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah.
Santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.
Sedangkan program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman.
“Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp174 juta,” kata dia.
Semenatara itu, dalam kesempatan terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Raya, Widodo, menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial resmi dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan terlindunginya Ketua RT dan RW dalam program BPJS Ketenagakerjaan akan menjadikan kerja keras bebas cemas. Ke depan harapannya dapat menjadi contoh bagi desa atau kecamatan lain khususnya di wilayah Kabupaten Malang.
“Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan menjadi kebutuhan yang harus diikuti, bukan hanya dari sisi manfaatnya kalau terjadi risiko. Tetapi lebih memberikan ketenangan untuk Ketua RT dan RW dalam pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat,” pungkas Widodo.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A
Sumber: Desa Kalipare