MALANG, Tugumalang.id – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang menggelar sosialisasi di desa-desa dampingan untuk mencegah perkawinan anak. Sosialisasi diberikan kepada tokoh-tokoh masyarakat perempuan di desa-desa tersebut.
Organisasi yang terlibat di antaranya Lembaga Kajian dan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PCNU Kabupaten Malang dan PC Fatayat NU Kabupaten Malang. Mereka berkolaborasi memberikan sosialisasi pencegahan perkawinan anak di desa-desa dampingan.
Sosialisasi pencegahan perkawinan anak menyasar sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat perempuan, yakni Tim Penggerak PKK desa, Pimpinan Ranting Muslimat NU, Ranting Fatayat NU, dan para kader posyandu.
Beberapa desa yang menjadi sasaran sosialisasi ini di antaranya Desa Sumberputih Kecamatan Wajak, Desa Srigading Kecamatan Lawang, Desa Dengkol Kecamatan Singosari, dan Desa Wonorejo Kecamatan Poncokusumo.
Baca juga: Ini Pesan Ketua PBNU KH pada Pelantikan PC NU Kabupaten Malang
“Sosialisasi ini bertujuan mengedukasi individu, keluarga, dan masyarakat secara umum tentang kosekuensi sosial, kesehatan, dan pendidikan yang bisa timbul akibat perkawinan anak ini,” kata Fasilitator Inklusi Pencegahan Perkawinan Anak Lakpesdam PBNU, Risa Elvia, Selasa (25/6/2024).
Harapannya, di akhir sosialisasi, perilaku dan cara pandang keluarga, tokoh agama dan tokoh adat, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah daerah terkait perkawinan anak bisa berubah. Tentunya, ini juga diharapkan bisa menekan angka perkawinan anak di Kabupaten Malang, khususnya di empat desa dampingan.
“Penting sekali sosialisasi ini disampaikan kepada para tokoh agama dan tokoh masyarakat perempuan karena mereka banyak berkegiatan dengan masyarakat dan berbasis jamaah,” kata Risa.
Terpisah, Penanggung Jawab Program Inklusi Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Malang, Sutomo mengatakan sosialisasi ini merupakan upaya untuk antisipasi sebelum terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
“Hadirnya program ini sebagai upaya untuk menyelesaikan pekerjaan rumah kita bersama, khususnya bagaimana kita bergerak bersama dalam menurunkan perkawinan anak di Kabupaten Malang,” kata Sutomo.
Perkawinan anak di Kabupaten Malang tergolong tinggi dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya. Di tahun 2023, setidaknya terdapat 936 perkawinan anak yang terjadi di Kabupaten Malang. Angka ini sedikit menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang lebih dari 1.000 perkara.
Perkawinan anak mengakibatkan dampak buruk, di antaranya menyebabkan anak putus sekolah, menambah daftar kemiskinan di masyarakat, hingga berdampak pada kesehatan. Bayi yang dilahirkan oleh perempuan di bawah umur berisiko lahir prematur dan stunting.
Baca Juga: Ngaji Sewelasan sebagai Strategi Kebudayaan Lesbumi PCNU Kabupaten Malang
Alat reproduksi pada perempuan berusia 15-18 tahun masih belum siap menerima kehamilan. Mereka pun rentan mengalami baby blues syndrome. Di samping itu, mereka juga rentan menerima kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dengan mengakhiri perkawinan anak, maka generasi muda bisa mengejar pendidikan, mengembangkan potensi diri, dan membangun masa depan yang lebih cerah. Ini menjadi tugas keluarga, tokoh masyarakat, pemerintah desa, dan stakeholder lainnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko