MALANG, Tugumalang.id – Sejak Desember 2024, belasan jerigen minyak goreng Sunco palsu beredar di beberapa kota/kabupaten di Jawa Timur. Agar masyarakat tidak terkecoh, pihak kepolisian mengungkap ciri-ciri perbedaan antara kemasan asli dan tiruan.
Dalam konferensi pers di Mapolres Malang pada Jumat (14/3/2025), polisi menampilkan jerigen minyak goreng Sunco asli dan palsu. Secara kasatmata, ukuran jerigen Sunco asli lebih besar dibandingkan dengan yang palsu.
“Tutup botol jerigen minyak goreng palsu berwarna kuning, sedangkan yang asli berwarna putih,” jelas Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur.
Selain itu, minyak goreng palsu memiliki berat bruto 4,0410 kilogram, lebih ringan dibandingkan minyak goreng asli yang beratnya mencapai 4,6950 kilogram. Dari segi tampilan, minyak goreng palsu tampak lebih kuning gelap dan keruh, sedangkan minyak goreng asli cenderung lebih jernih dengan warna kekuningan yang lebih terang. Kekentalannya juga berbeda, di mana minyak palsu terlihat lebih pekat.
Baca juga: Pasutri di Karangploso Palsukan Minyak Goreng Merek Sunco
Perbedaan lainnya terletak pada logo halal. Label palsu masih menggunakan versi lama, sedangkan yang asli telah memakai logo halal terbaru. Ukuran gambar dan tulisan pada label palsu juga lebih kecil dibandingkan dengan yang asli. Selain itu, karton produk palsu menggunakan stiker, sedangkan kardus Sunco asli menggunakan sablon.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi menghadirkan pasangan suami istri yang menjadi tersangka pemalsuan minyak goreng Sunco. Mereka adalah Suparman (59) dan Gusria Rhamdini (45), warga Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Keduanya menjalankan modus dengan mengemas ulang minyak goreng curah yang mereka beli seharga Rp273 ribu per 15 kilogram ke dalam jerigen berkapasitas lima liter. Setelah itu, mereka menempelkan label Sunco palsu dan mengemasnya dalam karton berstiker logo Sunco.
Minyak goreng palsu ini kemudian diedarkan ke berbagai toko, warung, dan bahkan pondok pesantren di Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, hingga Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga: Sidak Pasar, Wali Kota Malang Temukan Minyak Goreng Kurang Takaran
Aksi pemalsuan ini terungkap setelah seorang pemilik toko mencurigai perbedaan kualitas minyak goreng yang ia terima dan melaporkannya ke PT Musim Mas, produsen resmi minyak goreng Sunco. Setelah menerima laporan tersebut, PT Musim Mas melanjutkannya ke Satreskrim Polres Malang. Akhirnya, kedua tersangka berhasil ditangkap pada 25 Januari 2025.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli minyak goreng kemasan dan selalu memastikan produk yang dibeli berasal dari distributor resmi.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko