Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Bupati Malang Sebut Belum Ada Rencana Eskpor Pasir Pantai Meski Izin Telah Dibuka

Redaksi by Redaksi
Juni 4, 2023 7:22 pm
in Pemerintahan
pasir pantai

Pantai Kondang Merak, salah satu pantai di Kabupaten Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Bupati Malang, Sanusi menyebut belum ada rencana ekspor pasir pantai di wilayah Kabupaten Malang meskipun hal tersebut sudah diperbolehkan oleh Presiden RI Jokowi. Kabupaten Malang sendiri memiliki 90 kilometer garis pantai dan beberapa pulau kecil tak berpenghuni.

“Di sini belum ada rencana ke sana,” ujar Sanusi saat ditemui usai peninjauan jalan rusak di Kecamatan Karangploso, Minggu (4/6/2023).

READ ALSO

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO

Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas

Ekspor pasir pantai sempat dilarang pada tahun 2003. Akan tetapi Jokowi kembali mengizinkan ekspor laut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada Senin (15/5/2023).

Dalam Bab IV tentang Pemanfaatan, tepatnya di Pasal 9 ayat (2) huruf d disebutkan bahwa hasil sedimentasi di laut seperti pasir laut dan lumpur boleh diekspor asalkan memenuhi ketentuan.

“(Digunakan untuk) ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal tersebut.

BACA JUGA: Berkunjung ke Pantai Ngliyep, Antara Keindahan dan Mitos Nyi Roro Kidul

Pasir laut dan lumpur juga boleh dimanfaatkan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah seperti rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut, serta pembangunan prasarana oleh pelaku usaha.

Pada Pasal 10 disebutkan bahwa pemanfaatan hasil sedimentasi di laut bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang memiliki izin Pemanfaatan Pasir Laut. Izin ini dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara atau gubernur. Izin diberikan setelah melalui kajian dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

BACA JUGA: Rekomendasi 10 Pantai di Malang Selatan, Cocok untuk Libur Lebaran

Sementara pada Pasal 11 disebutkan pelaku usaha yang memanfaatkan pasir laut wajib menjamin dan memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di sekitar lokasi. Mereka juga harus memperhatikan keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta akses masyarakat di sekitar lokasi.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Related Posts

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO
Pemerintahan

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO

Senin, 12 Okt 2026
Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas
Pemerintahan

Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas

Minggu, 11 Okt 2026
Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan
Advertorial

Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan

Sabtu, 10 Okt 2026
17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Advertorial

17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Sabtu, 10 Okt 2026
Pemkot Batu Benahi Taman Hutan Kota Bondas, Fasilitas Bakal Ditambah
Pemerintahan

Pemkot Batu Benahi Taman Hutan Kota Bondas, Fasilitas Bakal Ditambah

Jumat, 9 Okt 2026
DLH Kota Batu Godok Kompensasi Lembur Petugas Kebersihan
Pemerintahan

DLH Kota Batu Godok Kompensasi Lembur Petugas Kebersihan

Jumat, 9 Okt 2026
Next Post
hotel di kota Batu

Harga Stabil, Hotel di Kota Batu Banjir Tamu

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.