MALANG, Tugumalang.id – Warga Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang yang berinisial AK (27) kedapatan membawa ganja kering seberat 27,85 gram saat membuat keributan di tempat umum. Peristiwa ini terjadi di Jalan Dusun Wates, Desa Wonomulyo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Minggu (24/9/2023).
Pada saat itu, tersangka tengah bercekcok dengan seorang perempuan di depan sebuah minimarket. Pertengkaran itu menarik perhatian warga sekitar dan kemudian ada warga yang memberikan informasi ini ke polisi.
Baca Juga: Ganjarist Kota Malang Turut Nobar Pelepasan Ganjar Pranowo
“Petugas mencoba untuk menengahi pertengkaran tersebut dengan bertanya mengenai penyebab permasalahan. Namun, tersangka memberikan alasan yang tidak jelas dan menunjukkan tanda-tanda mencurigakan,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Selasa (26/9/2023).
Melihat gelagat tersangka yang tidak biasa, petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan dan sepeda motor milik tersangka. Dari pemeriksaan tersebut, petugas mendapati satu paket ganja kering di dalam jok motor.
“Saat ditanya petugas, jawabannya meracau tidak jelas. Petugas curiga dan melakukan pemeriksaan, dan ditemukan barang bukti ganja tersebut,” jelas Taufik.
Baca Juga: Mengabdi 30 Tahun, 97 ASN Pemkot Batu Diganjar Lencana Satyalancana Karya Satya
Tersangka AK dan barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polsek Poncokusumo. Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang kenalan. Kini, petugas telah mengetahui identitas pemasok tersebut dan melakukan pengejaran.
“Kasusnya masih dikembangkan, saat ini personel sudah melakukan pengejaran terhadap pemasok ganja yang sudah kita kantongi identitasnya,” pungkas Taufik.
Akibat perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A