Tugumalang.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merespons terkait ramainya isu bahwa sunscreen lokal mengandung 4-MBC yang dianggap dapat merusak sistem hormon. Menurut BPOM, zat tersebut merupakan tabir surya yang diizinkan.
Sebelumnya, seorang influencer Tiktok mengungkapkan bahwa terdapat kandungan 4-Methylbenzyledene champor atau 4-MBC Pada beberapa produk sunscreen lokal.
Dalam video itu dikatakan mengacu pada regulasi BPOM Eropa, bahwa kandungan 4-MBC sudah tidak lagi dikategorikan sebagai bahan yang aman untuk sunscreen. Video itu lantas mengundang banyak respons dari kalangan netizen.
Baca Juga: Jamin Standar Keselamatan, BPOM Pusat Jakarta Kunjungi Cek Donor Darah KSR-PMI Unikama
Akun yang bernama @dosenskinker tersebut mengatakan bahwa beberapa produk lokal yang terkenal dan banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia masih menggunakan 4-MBC. Dan, BPOM sendiri saat ini masih memberikan izin edar.
Atas peristiwa itu, BPOM memberikan penjelasan terkait izin edar dan penggunaan bahan 4-MBC pada skin care lokal tersebut.
Memang 4-MBC atau 4-Methylbenzyledene adalah bahan kimia yang biasanya digunakan untuk produksi komestik. Fungsinya sebagai filter ultraviolet atau UV dan UV absorder. Sehingga, seringkali senyawa ini digunakan sebagai bahan utama pembuatan sunscreen.
Baca Juga: Ini Alasan BPOM Nyatakan Indomie Aman Walau Ditarik di Taiwan
Penggunaan bahan 4-MBC ini telah diatur oleh BPOM melalui regulasi BPOM No 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan serta No 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.
“4-MBC termasuk ke dalam Lampiran IV Daftar Bahan Tabir Surya yang Diizinkan, dan
kadar maksimum dari 4-MBC yang diizinkan adalah sebesar 4 persen,” tulis BPOM melalui keterangan resminya pada Rabu (22/6/2023).
Disebutkan, batas kadar regulasi BPOM Eropa No 1223/2009 meyebutkan yakni memiliki konsentrasi maksimal 4 persen.
“Berdasarkan peraturan tersebut, maka bahan kimia 4-MBC dapat digunakan pada produk kosmetik sepanjang tidak melebihi kadar maksimum yang telah ditetapkan,” terang BPOM.
Kendati demikian, BPOM mengimbau kepada masyarakat agar memilih dan menggunakan produk baik kosmetik maupun makanan yang sudah terverifikasi oleh BPOM. Seputar informasi setiap produk pun dapat dicek melalui link ini atau melalui aplikasi BPOM Mobile.
“BPOM berharap masyarakat untuk bisa cermat dan bertanggung jawab serta memastikan informasi kebenaran bahan baku pembuatan obat, kostemik maupun makanan sebelum menyebarkan ke media sosial,” terangnya.
Untuk itu, sebagai pengguna sebaiknya lebih pandai dalam pemilihan dan penggunaan produk. Misalnya, dengan menerapkan prinsip Cek Klik atau cek kemasan, label, izin edar dan expired.
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Herlianto. A