Tugumalang.id – Usai Pemerintah Kota Taipei, Taiwan, mengumumkan temuan etilen oksida (EtO) dalam Indomie, Badan Pengawas obat dan Makanan (BPOM) RI pun mengeluarkan pernyataan secara resminya, Kamis (27/4/23).
Pernyataan ini sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat atas gencarnya pemberitaan aman atau tidaknya Indomie.
Isi pernyataan BPOM
Dalam penjelasan dengan nomor HM.01.1.1.04.23.64 itu, disebutkan bahwa analisis BPOM dilakukan berdasarkan adanya keterangan resmi dari Taiwan yang menyebutkan kadar EtO mencapai 0,187 mg/kg atau ppm. Menurut BPOM, taiwan memang tidak mengizinkan adanya kandungan zat ini dalam makanan.
Dari analisa BPOM, taiwan menggunakan metode penentuan 2-Chloro Ethanol atau (2-CE) yang hasilnya kemudian dikonversi menjadi nilai kadar EtO. Jadi, angka 0,187 ppm dari taiwan, setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm.
Lalu bagaimana dengan standar di Indonesia? Apakah kadar tersebut tetap aman? Dua pertanyaan ini saling berkaitan ini terjawab dengan kata “aman” oleh dalam pernyataan BPOM. Alasannya, berdasarkan SK Kepala BPOM nomor 229 tahun 2022.
Surat keputusan itu menyebut bahwa batas minimal residu (BMR) dari kandungan 2-CE yakni sebesar 85 ppm. Dengan begitu, maka kadar yamg terkandung dalam indomie di Taiwan sebesar 0,34 ppm masih lebih kecil dari standar di Indonesia. sehingga bisa disebut masih aman dan tekah memenuhi persyaratan bila merunut standar BPOM dan beberapa negara lain seperti Amerika dan Kanada.
“Sampai saat ini, Codex Alimentarius commission (CAC) sebagai organisasi standar di bawah WHO belum mengatur batas maksimal residu EtO”, tulis BPOM dalam keterangan resminya.
Usai kejadian ini, BPOM pun akan mengajukan Etilen Oksida sebagai daftar kontaminasi prioritas yang harus dievaluasi dalam forum JECFA yang diadakan oleh WHO.
Penulis: Imam A. Hanifah
editor: jatmiko