Malang, Tugumalang.id – BPJS Kesehatan Malang mencatat 46.153 data kependudukan dan kepesertaan JKN warga Kota Malang tak valid. Masyarakat diminta memperbarui data untuk mendukung layanan JKN tepat sasaran.
Kepala BPJS Kesehatan Malang Hernina Agustin Arifin menjelaskan, pemutakhiran data penting agar setiap program pemerintah berjalan tepat sasaran. Karena itu, pihaknya berkolaborasi dengan Dinkes Kota Malang dan Dispendukcapil Kota Malang untuk melakukan pemadanan, verifikasi, dan validasi data kependudukan serta kepesertaan JKN.
“Data kepesertaan ini merupakan aset penting, sehingga harus valid. Data ini menjadi acuan pemerintah dalam menentukan program kebijakan yang tepat sasaran,” ucapnya, Jumat (28/8/2026).
Selama ini, Pemkot Malang telah mengalokasikan anggaran untuk mencakup kepesertaan masyarakat rentan, termasuk pekerja bukan penerima upah (PBPU Pemda) dalam program Universal Health Coverage (UHC).
“Capaian UHC Kota Malang saat ini sudah mencapai 105 persen. Nah dari angka itulah yang kemudian kami lakukan pemadanan data. Ternyata ditemukan ada data ganda, data penduduk sudah pindah dan lainnya,” kata dia.
Hernina mengatakan, 943.061 penduduk Kota Malang telah tercatat menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dari jumlah itu, 358.690 penduduk tercatat sebagai peserta PBPU Pemda yang iurannya dibiayai Pemkot Malang.
Dalam proses pemadanan data bersama Dispendukcapil Kota Malang per 1 Agustus 2026, ditemukan data anomali. Sebanyak 46.153 data penduduk Kota Malang tercatat tidak valid.
Baca juga: BPJS Kesehatan Perkuat Layanan Primer lewat Kapitasi Berbasis Kinerja
“Data yang dinyatakan tidak valid ada sebanyak 46.153 warga. Ini yang perlu dilakukan validasi ulang,” ungkapnya.
Ia mengajak masyarakat mengecek kembali data kepesertaan. Selanjutnya, masyarakat diminta melakukan pembaruan data agar informasi kepesertaan lebih akurat.
“Kami harap masyarakat aktif mengecek data kependudukannya atau status keaktifan sebagai peserta JKN. Data ini penting untuk masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kota Malang Dahliana Lusi Ratnasari mengungkapkan, 46.153 data penduduk yang dinyatakan tidak valid tersebut disebabkan beberapa faktor. Di antaranya data ganda, data anomali atau tidak lengkap, serta data penduduk yang sudah pindah.
“Terbanyak adalah data ganda dan data anomali. Kalau yang tercatat sudah pindah itu ada 700an penduduk,” ucapnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Layanan JKN di Fun Walk Poncokusumo
Masyarakat dapat mengecek keaktifan kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN. Jika tidak aktif, validasi dapat dilakukan melalui layanan Dispendukcapil Kota Malang.
“Jadi, apabila masyarakat menemukan NIK belum aktif atau tak sesuai, bisa datang langsung ke Dispendukcapil atau di MPP untuk verifikasi dan pembaruan data sesuai ketentuan,” tuturnya.
Syaratnya adalah hadir langsung, membawa kelengkapan data kependudukan, dan melakukan rekam biometrik.
Alur pelayanan masyarakat apabila NIK atau JKN tidak aktif
- Periksa NIK dan status kepesertaan JKN.
Bagi yang telah mengaktivasi IKD, kesesuaian NIK dan data kependudukan dapat dilihat melalui aplikasi IKD. Status JKN dapat dicek melalui Mobile JKN, kanal resmi BPJS Kesehatan, atau melalui Web Check PBPU Pemda dan PBI JK. - Jika NIK tidak aktif atau data belum sesuai.
Datang ke Kantor Disdukcapil Kota Malang atau MPP Merdeka Kota Malang dengan membawa dokumen kependudukan yang diperlukan. - Disdukcapil melakukan verifikasi.
Disdukcapil melakukan pemeriksaan, pembaruan, atau pengaktifan kembali data NIK sesuai ketentuan administrasi kependudukan. - Jika NIK sudah aktif tetapi JKN masih nonaktif.
Apabila membutuhkan pelayanan kesehatan, hubungi kelurahan setempat untuk mendapatkan fasilitasi pengajuan. - Pengajuan melalui eJKN CEKAT Kota Malang.
Kelurahan membantu proses pengajuan melalui aplikasi eJKN CEKAT sesuai hasil verifikasi dan kriteria yang berlaku. - Tindak lanjut oleh Pemerintah Kota Malang.
Dinas Kesehatan bersama perangkat daerah terkait melakukan verifikasi dan menyampaikan usulan yang memenuhi kriteria. - BPJS Kesehatan memproses data terverifikasi.
BPJS Kesehatan memproses pendaftaran atau pengaktifan PBPU Pemda berdasarkan data resmi yang disampaikan Pemerintah Kota Malang. - Cek kembali status kepesertaan.
Setelah proses selesai, masyarakat dapat mengecek status melalui Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, kanal layanan BPJS Kesehatan, atau melalui informasi kelurahan setempat.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko






























