MALANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang mengimbau masyarakat pengguna narkotika di Kota Malang untuk segera melakukan rehabilitasi sebelum dibekuk polisi.
Kasubbag Umum BNN Kota Malang, Yudha Wirawan mengatakan bahwa rehabilitasi wajib dilakukan bagi pengguna narkotika. Disebutkan, BNN Kota Malang telah memiliki 6 balai rehabilitasi.
“Penyalahguna narkoba wajib kita rehabilitasi. Itu gratis di BNN Kota Malang. Bisa rehap rawat jalan, rawat inap di lembaga rehabilitasi BNN Kota Malang,” ujarnya, Senin (27/12/2021).
Masyarakat bisa secara sukarela baik diri sendiri, keluarga atau kerabatnya yang terindikasi menyalahgunakan narkotika dapat melaporkan atau berkonsultasi ke BNN Kota Malang.
“Siapapun yang dikategorikan menyalahgunakan, bawa ke kami, kami tidak akan menangkap. Itu akan kami asesmen, kami ada dokter, psikolog hingga konselor untuk mendukung mereka sebelum menjadi pecandu,” tuturnya.
Menurutnya, kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Malang meningkat hingga 20 persen di Kota Malang sepanjang 2021. Disebutkan, hal itu terbukti dati hasil temuan barang bukti yang telah dimusnahkan di 2021.
“Faktor meningkatnya penyalahgunaan ini pertama memang karena pandemi Covid-19. Banyak pengangguran, bosan dirumah hingga tergoda mengedarkan karena ekonomi,” jelasnya.
“Di Kota Malang yang booming itu sabu dan ganja. Kami sudah mengungkap sesuai target dan ada satu jaringan juga yang kami ungkap,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Jatmiko