MALANG, Tugumalang.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang melakukan rehabilitas terhadap tujuh orang pecandu narkoba sepanjang Januari – Mei 2024.
Satu orang di antaranya mengalami gangguan jiwa dan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Radjiman Wediodiningrat Lawang.
“(Pecandu) kategori berat yang dirujuk ke RSJ Lawang sebanyak satu orang karena sudah ada gangguan kejiwaan,” ujar Kepala BNN Kabupaten Malang, Letkol Laut PM Hendratmo Budi Wibowo, belum lama ini.
Narkotika yang banyak digunakan oleh pecandu yang direhabilitasi di antaranya adalah sabu, pil double L, dan ganja. Mereka menjalani rehabilitasi rawat jalan yang berisi delapan pertemuan selama dua bulan.
Baca Juga: 108 Pecandu Narkotika di Kabupaten Malang Jalani Rehabilitasi Sepanjang 2022
“BNN Kabupaten Malang tidak ada (fasilitas) rawat inap, hanya rawat jalan,” kata Hendratmo.
Di tahun 2023, BNN Kabupaten Malang telah melakukan rehabilitasi terhadap 134 orang pecandu narkoba. Dari jumlah tersebut, 67 di antaranya dirujuk ke RSJ Lawang.
Sementara sisanya mendapatkan rehabilitasi di RS Hayunanto Medical Center Dau, Puskesmas Gondanglegi, dan Klinik BNN Kabupaten Malang.
Baca Juga: 108 Pecandu Narkotika di Kabupaten Malang Jalani Rehabilitasi Sepanjang 2022
Rehabilitasi dilakukan dengan terapi konseling metode Motivation Interviewing (MI) dan Conceling Behaviour Therapy. Kedua metode ini memiliki tujuan yang berbeda.
Metode MI dilakukan agar pecandu bisa lepas dari ketergantungan narkoba, sementara metode CBT dilakukan agar mereka bisa kembali menjalankan fungsi sosial di masyarakat.
Hendratmo mengimbau kepada para pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba agar tidak takut untuk mengikuti rehabilitasi. Melalui rehabilitasi, mereka bisa berhenti bergantung pada narkoba dan kembali menjalani aktivitas seperti sedia kala.
“Bagi para korban penyalahgunaan narkoba, jangan takut melaporkan diri untuk direhabilitas sebelum semakin memburuk dan susah untuk pulih,” tutup Hendratmo.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A