Tugumalang.id – Seorang penumpang layanan taksi online Gocar bernama Indra Kusriawan (27) dikenakan wajib lapor karena tidak menolong drivernya usai terjadi kecelakaan. Akibatnya, driver tersebut meninggal dunia karena terbakar di dalam mobil.
Sebelumnya dilaporkan bahwa sebuah mobil Toyota Calya dengan nopol L 1238 WT menabrak pohon hingga terbakar habis. Kecelakaan ini terjadi di Jalan Raya Dusun Jatiarjo, Desa Gunung Jati, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Senin (1/5/2023) lalu.
Di sekitar mobil, polisi menemukan dompet milik Indra dan kemudian menduga Indra adalah korban dari kecelakaan tunggal tersebut. Akan tetapi, polisi menemukan kejanggalan dan kemudian mengetahui bahwa identitas pengemudi bukanlah Indra Kusriawan.
Baca Juga: 4 Mobil Terjebak di Malang Plaza yang Kebakaran, 2 Mobil Hangus
Diketahui, korban sebenarnya bernama Didik Kurniawan (43), warga Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan Indra sempat menampik dirinya berada satu mobil dengan korban dan dompetnya tersebut hilang. “Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi bahwa terlihat jelas Indra ini masuk ke dalam mobil Toyota Ayla yang terbakar,” kata Wahyu, Jumat (12/5/2023).

Pihaknya menemukan rekaman kamera CCTV yang menunjukkan Indra memesan layanan Gocar dan naik ke mobil tersebut di depan sebuah swalayan yang ada di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Viral Mobil Nyasar di Jembatan Pelor Kota Malang Usai Ikuti Google Maps
“Kami juga crosscheck ke (penyedia layanan) Gocar bahwa ternyata betul Indra memesan Gocar dari Singosari dengan tujuan rumah orang tuanya yang ada di Jabung,” imbuh Wahyu.
Polisi kemudian mengamankan Indra yang sedang berada di Kabupaten Gresik untuk diperiksa karena khawatir ini adalah kasus pembunuhan. Pada pemeriksaan tersebut, Indra mengakui bahwa ia memang menumpang mobil korban di malam nahas tersebut.
“Berdasarkan pengakuan Indra, di tengah jalan motornya rusak. Akhirnya ia pesan Gocar untuk kembali ke rumah orang tuanya,” ujar Wahyu.
Pada saat berada di TKP, Indra mengatakan pada korban bahwa rumah orang tuanya terlewat. Korban pun memutar mobil. Namun karena kondisi jalanan yang gelap, korban tidak bisa mengendalikan mobil dan menabrak pohon. Mobil pun terguling.
Mobil tidak langsung terbakar setelah menabrak pohon. Indra sempat memecahkan kaca depan dan keluar mobil lewat bagian depan.
“Indra duduk di belakang, maju ke depan dan menjebol kaca depan yang sudah pecah-pecah,” kata Wahyu.
Saat keluar, Indra juga mengambil handphone milik korban yang sedang menyala dan mematikan aplikasinya. Ia sempat ingin menolong korban, namun karena takut, ia tidak melakukannya. Ia juga sempat mondar-mandir di sekitar lokasi, namun memutuskan untuk kabur sambil membawa handphone korban.
Atas kejadian tersebut, polisi menerapkan pasal 362 jo 531 KUHP karena Indra membiarkan orang yang membutuhkan pertolongan, bahkan hingga mengakibatkan korban meninggal. Polisi kemudian memberlakukan wajib lapor bagi Indra.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan, dimungkinkan nanti ke depan ada pidana lain yang kami bisa terapkan,” pungkas Wahyu.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A