MALANG, Tugumalang.id – Pemerintah Indonesia secara resmi akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. Kenaikan pajak tersebut bertambah satu persen setelah di tahun sebelumnya diberlakukan PPN 11 persen.
Pemerintah berdalih kenaikan PPN 12 persen sebagai kebijakan strategis dalam upaya meningkatkan penerimaan negara. Selain itu, PPN 12 persen juga diharapkan dapat mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kenaikan tarif PPN diberlakukan untuk sejumlah barang dan jasa yang tergolong dalam kategori mewah atau premium. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan fiskal Indonesia yang lebih baik sebagai upaya menghadapi tantangan ekonomi global.
Baca Juga: Wali Kota Malang Dukung Keterlibatan UMKM dan Ekraf dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah juga menyebutkan kenaikan PPN 12 persen telah memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Adapun sektor yang akan terdampak dari kenaikan PPN sebesar 12 persen yakni layanan kesehatan dan pendidikan pada segmen premium. Hal itu menunjukkan bahwa PPN 12 persen secara selektif ditujukan kepada barang dan layanan jasa tertentu yang secara nilai termasuk dalam kategori eksklusif.
Berikut ini Tugumalang.id telah merangkum daftar barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025:
Daftar Barang dan Jasa Kena PPN 12 Persen
1. Rumah sakit dengan layanan VIP atau fasilitas kesehatan premium lainnya;
2. Institusi pendidikan bertaraf internasional dengan biaya tinggi atau layanan pendidikan premium serupa;
3. Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600 – 6.600 VA;
4. Beras dengan kualitas premium;
5. Buah-buahan dengan kategori premium;
6. Ikan berkualitas tinggi seperti salmon dan tuna;
7. Udang dan crustasea mewah seperti king crab;
8. Daging premium seperti wagyu atau kobe yang memiliki harga mencapai jutaan rupiah.
Sebagai tambahan informasi, untuk barang kebutuhan pokok dan jasa esensial tertentu tetap dibebaskan dari PPN dan dikenakan tarif lebih rendah. Kebijakan tersebut telah diatur dalam peraturan untuk melindungi masyarakat terhadap akses kebutuhan dasar.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Redaktur: jatmiko