MALANG, Tugumalang.id – Menanggapi pelaporan hukum terhadap dirinya yang belakangan mencuat ke ruang publik, Rektor Universitas PGRI Kanjuruhan Malang atau Unikama, Dr. Sudi Dul Aji, M.Si, menyampaikan klarifikasi resmi terkait isu tersebut.
Pihak rektorat menegaskan hingga saat ini belum menerima pemberitahuan secara resmi dari aparat penegak hukum terkait laporan yang ramai diperbincangkan dalam beberapa waktu terakhir.
Rektor Unikama, Sudi Dul Aji, meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan bahwa Unikama menghormati setiap proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Secara prinsip kami menghormati proses hukum. Namun perlu kami sampaikan bahwa hingga kini pihak rektorat belum menerima pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum sebagaimana yang diberitakan,” ujar Sudi pada Senin (26/1/2026).
Baca juga: Rektor Unikama Komitmen Benahi Kampus, Mahasiswa sebagai Mitra Strategis
Legalitas Yayasan dan Struktur Kelembagaan Unikama
Lebih lanjut, Sudi menjelaskan bahwa secara administratif dan legal, Universitas PGRI Kanjuruhan Malang berada di bawah naungan yayasan yang sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Legalitas tersebut diperkuat oleh Surat Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.7-AH.01-4416. Dalam surat itu ditetapkan Drs. Agus Priyono, M.M sebagai pengurus Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), yang diterbitkan pada Desember 2025 lalu.
Atas dasar legalitas tersebut, Sudi menegaskan bahwa klaim maupun tindakan dari pihak di luar struktur yayasan yang diakui negara tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tata kelola Unikama saat ini, baik dalam aspek akademik maupun kelembagaan.
Pengelolaan Keuangan Kampus Lewat Sistem Resmi
Terkait pengelolaan keuangan, Sudi memastikan seluruh proses dilakukan melalui sistem resmi institusi. Pengelolaan dana kampus dilaksanakan dengan mekanisme pengawasan internal berjenjang serta sistem pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Seluruh pengelolaan tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan akademik, pengembangan institusi, serta pelayanan kepada mahasiswa.
“Tidak ada pengelolaan keuangan di luar sistem kampus. Semua berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Baca juga: Jalin Kerja Sama Strategis dengan Pemerintah Kota Malang, Rektor Unikama Tegaskan Siap Beri Kontribusi Nyata
Aktivitas Akademik Tetap Berjalan Normal
Di tengah dinamika yang berkembang, rektorat memastikan seluruh aktivitas akademik Unikama tetap berjalan normal. Proses perkuliahan, layanan mahasiswa, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dipastikan tidak mengalami gangguan.
Sudi menyampaikan bahwa polemik yang muncul lebih mencerminkan dinamika internal yayasan yang seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum dan administrasi yang tepat, tanpa menyeret institusi pendidikan ke dalam kegaduhan publik.
“Kami berkomitmen menjaga stabilitas akademik. Kepentingan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan tetap menjadi prioritas utama,” ujar Sudi.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menyikapi informasi secara bijak, tidak membangun opini yang menyesatkan, serta memberi ruang bagi proses hukum dan administrasi berjalan sesuai ketentuan.
Melalui klarifikasi resmi ini, Unikama menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tata kelola perguruan tinggi secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
redaktur: jatmiko





























