Rabu, September 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Benang Kusut Kasus Karyawan Dianiaya Bos Nine House

Redaksi by Redaksi
Juni 21, 2021 2:39 pm
in Hukum & Kriminal
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, saat menemui sejumlah warga yang memberi dukungan terhadap korban penganiayaan bos Nine House Kitchen Alfresco Malang, pada Senin (21/6/2021). Foto: Ulul Azmy

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, saat menemui sejumlah warga yang memberi dukungan terhadap korban penganiayaan bos Nine House Kitchen Alfresco Malang, pada Senin (21/6/2021). Foto: Ulul Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Kasus penganiayaan oleh Jeffrey, bos kelab dan restoran Nine House Kitchen Alfresco Malang terhadap karyawan perempuannya, MT (36), menemui benang kusut. Hingga hari ini, diketahui baik korban maupun saksi korban, masih belum bersedia memberikan keterangan.

Sementara, gelombang dukungan dari warga di media sosial terus mengalir, mendesak polisi segera mengusut kasus ini. Kebanyakan, warga tergerak peduli karena tak sepakat dengan arogansi pelaku yang mengklaim dirinya kebal hukum.

READ ALSO

Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Polisi Tangkap Pelaku

Polres Malang Ungkap Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta, Kurir Ditangkap

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, menegaskan menolak arogansi ini. Menurut dia, konsep ‘kebal hukum’ di Indonesia itu tidak ada. ”Tidak ada orang yang kebal hukum. Pegang kata-kata saya. Kalau ada silakan tuntut saya,” tegasnya, pada Senin (21/6/2021).

Pria yang akrab disapa Buher ini menambahkan, dalam hal ini, kepolisian sudah berusaha proaktif dalam mengusut perkara ini. Bahkan, polisi sudah jemput bola untuk memeriksa sejumlah korban, saksi korban, hingga hasil visum.

”Tapi korban belum bersedia. Mereka serahkan ke kuasa hukum. Nanti secepatnya kita akan segera hadikrkan saksi dan lakukan gelar perkara. Saya minta saksi yang netral,” jelasnya.

Hal senada dikatakan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, bahwa untuk saat ini, pihaknya masih kesulitan mengungkap perkara ini sebelum ada keterangan dari korban. Belakangan diketahui, korban menyerahkan hal ini kepada kuasa hukum.

”Saksi korban juga tidak bersedia kami periksa dan menyerahkan ke kuasa hukum. Tapi sampai detik ini kuasa hukum juga belum lapor ke kita,” imbuhnya.

Tinton berjanji, akan tetap menindaklanjuti perkara ini hingga tuntas. Sebagai bukti bahwa tidak ada orang yang kebal hukum. Bagaimanapun, langkah hukum yang diambil juga harus sesuai prosedur, tidak bisa main asal tangkap.

”Sesuai prinsipnya, ada asas praduga tak bersalah. Nanti di gelar perkara akan ada jawabannya. Kita nunggu keterangan dari korban dan kuasa hukumnya dulu,” kata dia.

Sementara itu, Koordinator Kuasa Hukum Korban, Leo A Permana, membenarkan bahwa korban masih belum dapat diperiksa karena masih dalam perawatan medis. Pria yang juga Ketua DPC IKADIN Malang Raya ini, tetap berpegang teguh pada data dan bukti yang dimilikinya.

”Namun jelasnya masih nanti. Kita masih rundingan sama dokter soal kapan korban bisa diperiksa. Kita akan kawal komitmen Kapolres tadi yang janji untuk mengusut kasus ini secara tansparan dan akuntabel,” katanya.

Dia bersama 11 pengacara lain dari IKADIN Malang Raya berkomitmen akan mengawal dan menuntut keadilan untuk korban, seadil-adilnya. ”Bagaimanapun, karyawan ini butuh pekerjaan, tapi juga butuh keadilan. Kita kawal semuanya,” ujarnya.

Informasi dihimpun dari Leo, korban mendapat luka memar di mata, dada, kepala, paha hingga di bagian perut. Leo menyayangkan atas dugaan tindak kekerasan meski ada dugaan tindak penggelapan uang sebagaimana dituduhkan bos kelab tersebut.

”Terlepas dari itu, jika memang ada pelanggaran yang dilakukan, kan bisa diproses sesuai hukum. Jangan main hakim sendiri, itu tidak dibenarkan,” tegasnya.

”Tuduhan itu belum tentu benar. Bagaimanapun, tindakan arogan tidak bisa dibenarkan. Nggak perlu dihajar sampai seperti itu. Kasihan,” pungkasnya.

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

Related Posts

Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Pelaku Ditangkap Polisi
Hukum & Kriminal

Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Polisi Tangkap Pelaku

Selasa, 29 Sep 2026
Polres Malang Ungkap Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta, Kurir Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Ungkap Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta, Kurir Ditangkap

Senin, 28 Sep 2026
Enam Orang Tua Siswa SMPN 18 Malang Kembali Laporkan Kepala Sekolah
Hukum & Kriminal

Enam Orang Tua Siswa SMPN 18 Kota Malang Kembali Laporkan Kepala Sekolah

Sabtu, 26 Sep 2026
Polisi Segera Periksa Eks Kepala SMPN 18 Malang Terkait Dugaan Kekerasan Siswa
Hukum & Kriminal

Polisi Segera Periksa Eks Kepala SMPN 18 Kota Malang Terkait Dugaan Kekerasan Siswa

Sabtu, 26 Sep 2026
Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati
Hukum & Kriminal

Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati

Rabu, 23 Sep 2026
Pria di Bantur Diduga Aniaya dan Coba Perkosa Perempuan 20 Tahun, Dijanjikan Pekerjaan
Hukum & Kriminal

Pria di Bantur Diduga Aniaya dan Coba Perkosa Perempuan 20 Tahun, Dijanjikan Pekerjaan

Sabtu, 19 Sep 2026
Next Post
Babak Baru Kasus Kaburnya 5 TKW BLK PT CKS, Selangkah Menuju Gelar Perkara

Babak Baru Kasus Kaburnya 5 TKW BLK PT CKS, Selangkah Menuju Gelar Perkara

BERITA POPULER

  • 3 Kecamatan Kabupaten Malang Jadi Kota Sekunder pada 2027

    3 Kecamatan Kabupaten Malang Jadi Kota Sekunder pada 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Cafe Pinggir Sungai di Malang: Sajikan Tempat Ngopi yang Estetik dan Menyegarkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 PTN dengan Prodi Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.