MALANG, Tugumalang.id – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Sebanyak 21 mahasiswa dari berbagai universitas di Malang kini tengah melakukan kajian hukum untuk menggugat aturan yang dinilai bertentangan dengan prinsip konstitusi dan demokrasi.
Mahasiswa yang terlibat berasal dari Universitas Wisnuwardhana, Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Widyagama Malang, Universitas Kanjuruhan Malang, Universitas Merdeka Malang, Universitas Islam Negeri Malang, dan Universitas Islam Malang.
Koordinator BEM Malang Raya, Gilang Dalu, menegaskan pihaknya menolak pengesahan UU TNI oleh DPR RI. Judicial review ini merupakan langkah hukum untuk menolak aturan yang dianggap berpotensi mengancam demokrasi.
Baca juga: Ricuh! Demo Tolak Revisi UU TNI di Malang Berakhir dengan Kerusakan Fasilitas DPRD
“Saat ini kami sedang berkonsultasi dengan akademisi dan ahli hukum untuk menyusun dokumen yang akan diajukan ke MK,” ujar Gilang, Rabu (26/3/2025).
Poin-Poin Penolakan
Mahasiswa menilai revisi UU TNI membuka ruang bagi militer untuk masuk ke ranah sipil, yang bertentangan dengan semangat Reformasi 1998. Beberapa pasal yang dipersoalkan antara lain:
- Pasal 7 Ayat (2) – Mengizinkan TNI terlibat dalam berbagai tugas non-militer, seperti pengamanan objek vital nasional, bantuan kepada pemerintah daerah, hingga penanganan ancaman siber. Pasal ini dianggap multitafsir dan berpotensi memberi militer kewenangan luas tanpa kontrol ketat.
- Pasal 47 – Memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara. Hal ini dikhawatirkan akan mengurangi profesionalisme birokrasi sipil dan mengancam independensi institusi negara.
Gilang menambahkan, beberapa hari terakhir mahasiswa di Malang dan kota lainnya telah menggelar aksi penolakan revisi UU TNI. Spanduk dan aksi simbolik digunakan untuk menyampaikan pesan agar militerisme dalam kehidupan sipil tidak kembali terjadi.
Ancaman Dominasi Militer
Pemerintah berdalih bahwa revisi UU TNI bertujuan memperkuat pertahanan negara di tengah ancaman global. Namun, tanpa mekanisme kontrol yang ketat, regulasi ini dianggap dapat membuka celah bagi militer untuk memperluas perannya di luar bidang pertahanan.
“Kekhawatiran muncul bahwa revisi ini bisa mengembalikan dominasi militer dalam kehidupan sipil, seperti di masa lalu,” kata Gilang.
Baca juga: Demo Tolak UU TNI di Malang Berujung Ricuh, Bekas Kebakaran dan Coretan Penuhi Gedung DPRD
Untuk mencegah hal itu, Aliansi BEM Malang Raya berkomitmen mengawal isu ini agar demokrasi tetap terjaga. Judicial review dan aksi protes akan terus dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap regulasi yang dinilai mengancam hak-hak sipil.
“Mahkamah Konstitusi menjadi harapan terakhir kami dalam mengoreksi regulasi yang mengancam keseimbangan antara supremasi sipil dan peran militer di Indonesia,” tutup Gilang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko