JAKARTA, Tugumalang.id – Pada Kamis (28/8/2025) terjadi insiden tragis saat aksi demo di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) meninggal dunia usai dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob Polisi.
Insiden Ojol dilindas Rantis Polisi menyedot perhatian masyarakat yang mengecam aksi brutal aparat keamanan tersebut.
Kronologi insiden mengerikan tersebut terjadi saat Affan sedang mengantarkan pesanan makanan. Tiba-tiba kendaraan Rantis Polisi melaju kencang mengarah ke kerumunan massa yang berusaha menghindar.
Berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial, mobil Rantis Polisi tampak melaju tak terkendali sambil menyalakan sirine dan menabrak serta melindas Affan yang saat itu terjatuh di tengah jalan.
Baca Juga: Viral Driver Ojol Dibegal di Bandulan Kota Malang, Polisi Buru Pelaku
Korban tidak sempat menyelamatkan diri dan terlindas roda depan hingga diseret beberapa meter sebelum kendaraan melaju meninggalkannya di jalan. Setelah kejadian itu, massa yang mengetahui insiden tersebut langsung mengejar Rantis Polisi tersebut.
Affan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun setelah mendapatkan perawat selama beberapa jam, Affan dinyatakan meninggal dunia.
Respons Kapolri dan Permohonan Maaf
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya insiden yang merenggut nyawa pengemudi ojol saat aksi massa kemarin. Pihaknya langsung mengunjungi rumah sakit dan bertemu dengan keluarga korban pada Jumat (29/8/2025) pagi tadi.
“Saya menyesali terhadap peristiwa yang terjadi. Kami mohon maaf atas yang sebesar-besarnya untuk korban serta seluruh keluarga dan juga seluruh keluarga besar ojol,” tutur Kapolri Sigit dikutip Tugumalang.id dari laman Antara.
Baca Juga: Driver Ojol Dibacok di Tajinan, Alami Luka di Lengan dan Pinggang
Selain menemui keluarga, Kapolri juga berkomunikasi dengan pengurus lingkungan tempat tinggal korban, untuk membantu proses pemakaman dan kebutuhan lain yang dibutuhkan keluarga almarhum Affan.
Kapolri menegaskan bahwa institusinya akan menindaklanjuti kasus ini secara tuntas. Ia juga menegaskan permohonan maafnya kepada masyarakat dan keluarga besar komunitas ojek online, atas terjadinya musibah yang merenggut nyawa Affan dan berharap kejadian serupa tidak terulang.
Tujuh Anggota Brimob Diamankan dan Diperiksa
Pasca insiden, tujuh anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya yang berada dalam rantis saat kejadian langsung diamankan untuk diperiksa secara intensif. Pemeriksaan dilakukan guna mengusut tuntas peristiwa pengemudi ojol yang dilindas Rantis Polisi dan bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Tujuh anggota Brimob yang diperiksa Propam Mabes Polri dan Korps Brimob yakni Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Polisi Abdul Karim memastikan penanganan kasus pengemudi ojol dilindas Rantis Polisi dilakukan secara transparan.
“Pemeriksaan dilakukan secara cepat dan transparan. Kami juga sudah koordinasi dengan pihak Kompolnas untuk bisa melibatkan diri dan pengawasan, dalam beberapa proses pemeriksaan tersebut,” jelasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A





























