Sabtu, Mei 17, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Bawaslu Kabupaten Malang Temukan Pelanggaran di Ratusan Rumah Saat Proses Coklit Pilkada 2024

Redaksi by Redaksi
Juli 19, 2024 8:53 pm
in News
Bawaslu Kabupaten Malang

Pelaksanaan coklit di Kabupaten Malang. Foto: KPU Kabupaten Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Bawaslu Kabupaten Malang menemukan enam jenis pelanggaran dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) Pilkada 2024. Pelanggaran ini terjadi di ratusan rumah yang ada di sejumlah kecamatan.

Pelaksanaan coklit telah dimulai sejak 24 Juni 2024 lalu dan akan berakhir di 24 Juli 2024. Coklit di Kabupaten Malang dilakukan oleh lebih dari 7 ribu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

READ ALSO

Gubernur Jatim Matangkan Pembentukan Koperasi Merah Putih, Penggerak Ekonomi Kerakyatan

Uang Habis, Atlet Binaraga Kabupaten Malang Kembali Makan Ayam Tiren

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Hazairin mengatakan pelanggaran ini ditemukan saat pihaknya melakukan pengawasan langsung secara berkala. Mereka juga telah melakukan koordinasi dengan pemerintah kelurahan/desa terkait data warga yang meninggal, menikah namun belum 17 tahun, pindah domisili baik masuk maupun keluar, dan warga yang melakukan perekaman KTP-el setelah penetapan DPT Pemilu 2024.

“Kami melakukan pengawasan langsung secara berkala dan menemukan beberapa temuan potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Pantarlih pada saat coklit,” ujar Hazairin kepada awak media, Jumat (19/7/2024).

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Malang Temukan Ratusan Dugaan Pelanggaran Coklit

Pelanggaran pertama adalah pemilih yang sudah meninggal dunia masih terdaftar dalam daftar pemilih. Kemudian pelanggaran kedua, tidak adanya kode disabilitas pada stiker untuk pemilih yang menyandang disabilitas.

Pelanggaran selanjutnya adalah kolom stiker coklit tidak diisi dengan lengkap. Bankan ada yang tidak diisi sama sekali meskipun pemilik rumah sudah dicoklit.

Kolom di stiker ini berisi nomor TPS, tanggal coklit, nama kepala keluarga, nama pemilih, jumlah pemilih, jumlah pemilih disabilitas, tanda tangan kepala keluarga, dan tanda tangan pantarlih. Pelanggaran lain adalah adanya pemilih pemula yang belum didaftarkan dalam daftar pemilih.

Baca Juga: Kejar Rekor Muri, 7.602 Pantarlih Kabupaten Malang Ditarget Data 10 Pemilih di Hari Pertama Kerja

Hasil pengawasan uji petik menunjukkan ada 21 kepala keluarga yang belum dicoklit tetapi rumahnya ditempel stiker dan 97 keluarga yang sudah dicoklit tapi rumahnya tidak ditempel stiker. Pelanggaran ini terjadi hampir merata di wilayah Kabupaten Malang, di antaranya Kecamatan Bantur, Sumberpucung, Gondanglegi, Ngantang, Pagelaran, Pakis, Singosari, Kalipare, Donomulyo, Gedangan, Wagir, dan Tumpang.

“Selama tahapan coklit ini kami terus melakukan koordinasi dengan seluruh pantarlih terkait jadwal pelaksanaan coklit. Kami juga melakukan pengecekan buku kerja pantarlih secara berkala,” tutup Hazairin.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: bawasluBawaslu Kabupaten Malangcoklitpelanggaran coklit

Related Posts

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, menjelaskan soal koperasi merah putih. (Foto/M Sholeh)
News

Gubernur Jatim Matangkan Pembentukan Koperasi Merah Putih, Penggerak Ekonomi Kerakyatan

Sabtu, 17 Mei 2025
Atlet binaraga Kabupaten Malang saat berlatih di gym. Foto: dok. PBFI Kabupaten Malang
News

Uang Habis, Atlet Binaraga Kabupaten Malang Kembali Makan Ayam Tiren

Sabtu, 17 Mei 2025
Warga Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo. Foto: dok. Warga
News

Rumah Mangkrak, Warga Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo Sudah Bayar Rp9 Miliar

Sabtu, 17 Mei 2025
Prakiraan cuaca Malang Raya pada Sabtu, 17 Mei 2025 menunjukkan potensi hujan di sore hari. /Foto: Tugumalang.id/Bagus Rachmad Saputra
News

Prakiraan Cuaca Malang Raya Sabtu 17 Mei 2025, Potensi Hujan di Sore Hari

Sabtu, 17 Mei 2025
Promosi Parawisata Kota Batu di China
News

Promosi Pariwisata Kota Batu di China Lewat Guangzhou International Travel Fair 2025

Jumat, 16 Mei 2025
Ilustrasi gaya hidup berkelanjutan. (Foto/ist)
News

Kampanye Gaya Hidup Berkelanjutan, Less Worry Laundry Manfaatkan Motor Listrik

Jumat, 16 Mei 2025
Next Post
Jadwal siaran langsung Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia U-19 vs Kamboja /Foto: dok.PSSI

Jadwal Siaran Langsung Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia U-19 vs Kamboja, Jangan Sampai Ketinggalan!

BERITA POPULER

  • Peralatan pabrik rokok ilegal

    Bea Cukai Gerebek Pabrik Rokok Ilegal Diduga Milik Manajer Arema FC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Sopir Menjadi Guru Besar Unisma, Kisah Inspiratif Prof Istirochah Pujiwati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manager Arema FC Diduga Terlibat Kasus Rokok Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan World Class University, Unisma Gelar Gebyar Pemelajar BIPA 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gendut Si Raja Jambret Akhirnya Tertangkap di Kota Batu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.