Tugumalang.id – Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil membekuk KA (38), warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Dia dibekuk usai terbukti menyimpan sekitar 2 ons narkoba jenis sabu dikediamannya pada Rabu (11/1/2023).
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, mengatakan bahwa pihaknya memang tengah menggaungkan perang terhadap barang terlarang yakni narkoba.
Menurutnya, petugas telah menyita barang bukti berupa sabu siap edar seberat 206,80 gram atau sekitar 2 ons dari tangan KA sebelum diedarkan. Barang bukti itu disita saat proses penggeledahan di kediaman tersangka.
“Jadi kemarin pagi sekitar pukul 08.15 WIB, Unit 3 Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan menguasai narkotika jenis sabu di tempat tinggalnya di daerah Bululawang,” ucapnya, Kamis (12/1/2023).
Dodi mengatakan bahwa pihaknya juga menyita barang bukti lain dalam penggeledahan itu. Mulai timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu hingga ponsel tersangka.
“Sesuai arahan Kapolresta Malang Kota, kami akan untuk terus mengkampanyekan War On Drugs baik melalui edukasi ke sekolah, kampus maupun upaya penindakan dengan penegakan hukum bagi pelanggarnya,” tuturnya.
“Semua kami lakukan untuk menciptakan Kota Malang yang bersinar atau bersih dari narkoba,” imbuhnya.
Kini, KA terjerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A