Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan tokoh penting, termasuk Presiden Prabowo.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret mantan orang nomor satu di Korps Bhayangkara. Listyo Sigit yang pernah memimpin institusi kepolisian kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam penyadapan tanpa prosedur yang sah.
Berikut sejumlah fakta terkait kasus yang menjerat Listyo Sigit Prabowo.
Dari Kapolri hingga Tersangka Kasus Penyadapan
1. Pernah Memimpin Polri Selama Lima Tahun
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dikenal sebagai Kapolri ke-25. Dia menjabat sejak Januari 2021 hingga 2026.
Setelah mengakhiri masa jabatannya sebagai Kapolri, Listyo Sigit mendapat tugas baru sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Dia resmi menjabat posisi tersebut pada Oktober 2026.
Namun, perjalanan kariernya kini menghadapi persoalan hukum. Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi lainnya dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
Baca juga: Polres Batu Bentuk Satgas Polisi Jogo Sekolah untuk Cegah Bullying dan Judi Online
Penyidik menjerat para tersangka dengan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai 10 tahun penjara untuk ketentuan pidana penyadapan.
2. Sasaran Penyadapan Tidak Hanya Presiden
Fakta lain terungkap dari hasil penyidikan Bareskrim Polri. Operasi penyadapan yang diduga dilakukan para tersangka tidak hanya menyasar nomor komunikasi pribadi Presiden Prabowo Subianto.
Sasaran lainnya diduga mencakup pejabat tinggi negara, tokoh politik lintas partai, pimpinan organisasi masyarakat, pimpinan redaksi media massa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Dugaan penyadapan terhadap berbagai kalangan tersebut menunjukkan luasnya sasaran pemantauan komunikasi yang kini menjadi bagian dari penyidikan.
Sistem Penyadapan dan Upaya Menghapus Jejak
3. Sistem LIMS Diduga Digunakan di Luar Prosedur
Dalam menjalankan aksinya, kelompok yang melibatkan para tersangka diduga memanfaatkan fasilitas Lawful Interception Management System (LIMS) secara menyimpang.
Sistem tersebut diduga digunakan untuk memasukkan sejumlah nomor telepon tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur yang semestinya.
Menjelang kasus ini terungkap, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file rekaman hasil penyadapan serta data log digital pada Oktober 2026.
Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan. Namun, perkara ini berhasil diungkap setelah dilakukan penyidikan oleh Bareskrim Polri.
4. Ketegasan Polri dalam Penanganan Kasus
Meski kasus ini menyeret nama besar mantan Kapolri, Polri memastikan proses hukum tetap berjalan. Penanganan perkara tersebut juga menjadi perhatian dalam upaya pembenahan internal institusi kepolisian.
Polri menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi.
Penetapan Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi lainnya menjadi ujian bagi penegakan hukum di lingkungan kepolisian. Proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko






































