MALANG, Tugumalang.id – Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang terus menggencarkan sosialisasi terkait opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sosialisasi tersebut menyasar pelaku usaha dealer, camat, lurah hingga masyarakat tingkat RT/RW se-Kecamatan Kedungkandang, Rabu (17/6/2026).
Plt Kepala Bapenda Kota Malang, Moh Sulthon, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur terkait implementasi Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang penyesuaian dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
Menurutnya, pemerintah daerah diminta aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait perubahan regulasi tersebut. Sosialisasi di Kecamatan Kedungkandang menjadi agenda kedua setelah sebelumnya dilaksanakan di Kecamatan Klojen.
“Memang kami jadwalkan sosialisasi ini di lima kecamatan agar lebih dekat dengan masyarakat. Harapannya warga yang diundang tidak perlu menempuh jarak jauh untuk mendapatkan informasi terkait pajak kendaraan,” kata Sulthon.
Sosialisasi Digelar di Lima Kecamatan
Sulthon mengatakan, Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 membawa perubahan pada dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Namun masyarakat tidak perlu khawatir karena Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Keputusan Gubernur yang memberikan keringanan guna mencegah kenaikan beban pajak.
Ia menyebutkan, apabila aturan baru diterapkan tanpa kebijakan keringanan, potensi kenaikan pajak kendaraan dapat terjadi. Karena itu, Pemprov Jatim memberikan pengurangan dasar pengenaan hingga 40 persen, meningkat dibanding kebijakan sebelumnya yang sebesar 16 persen.
“Dengan adanya keringanan dari gubernur sebesar 40 persen ini, harapannya tidak terjadi kenaikan yang memberatkan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang ini,” ujarnya.
Baca juga: Bapenda Kota Malang Hadirkan Berbagai Inovasi Pelayanan sebagai Transformasi Pajak Daerah
Realisasi Opsen PKB dan BBNKB Tahun 2026
Selain menyosialisasikan regulasi baru, Bapenda Kota Malang juga memaparkan capaian penerimaan opsen PKB dan BBNKB. Pada tahun 2026, target opsen PKB ditetapkan sebesar Rp132,4 miliar, sedangkan target opsen BBNKB sebesar Rp60,5 miliar.
Hingga 14 Juni 2026, realisasi opsen PKB telah mencapai Rp50 miliar dan opsen BBNKB mencapai Rp19,5 miliar.
“Untuk PKB sudah melampaui target triwulan kedua. Sedangkan BBNKB masih perlu dikejar agar pada akhir Juni bisa mencapai target yang ditetapkan,” jelasnya.
Baca juga: Pendapatan Opsen PKB dan BPNKB Tunjukkan Tren Positif, Bapenda Kota Malang Masifkan Sinergi Jemput Bola
Opsen Jadi Sumber Pendapatan Daerah
Sulthon menambahkan, keberhasilan penerimaan opsen sangat penting karena menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan di Kota Malang.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, daerah kini memperoleh porsi opsen sebesar 66 persen dari penerimaan PKB dan BBNKB, sementara sisanya masuk ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: jatmiko


















