MALANG, Tugumalang.id – Bantuan bagi ribuan korban gempa bumi yang terjadi pada April 2021 di Kabupaten Malang yang dijanjikan Pemerintah Pusat hingga kini belum cair. Proses pencairan ini terkendala belum dilakukannya pendataan oleh tim teknis.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto belum lama ini. Menurutnya, bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut akan dicairkan setelah tim teknis melakukan pendataan.
“Pencairannya nanti menunggu tim teknis turun,” kata Didik.
Anggota tim teknis ini diambil dari beberapa perguruan tinggi di Malang. Dua di antaranya adalah Institut Teknologi Nasional (ITN) dan Universitas Brawijaya.
Bantuan yang diberikan ini memiliki sistem reimburse. Korban menunjukkan berapa biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki rumah mereka yang rusak akibat gempa, lalu biaya tersebut akan diganti.
Perbaikan rumah ini menghabiskan biaya yang belum tentu sesuai dengan jumlah bantuan yang diberikan. Misalnya, sebuah rumah mengalami dikategorikan mengalami rusak berat dan pemiliknya berhak mendapat bantuan Rp 50 juta. Namun, apabila pendataan dari tim teknis memunjukkan perbaikan rumah tersebut hanya memakan biaya Rp 40 juta, maka pemilik akan diminta untuk berbelanja senilai Rp 10 juta. Baru kemudian bantuan Rp 50 juta tersebut diberikan.
Tim teknis juga akan memeriksa kelengkapan nota belanja sebagai bukti pengeluaran. Akan tetapi, pemilik rumah kemungkinan tidak menyimpan nota belanja mereka dengan baik. Sehingga, nanti akan digunakan Pakta Integritas.
Sebagai informasi, Pakta Integritas adalah pernyataan atau perjanjian tentang komitmen dalam melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Ini (Pakta Integritas) dilakukan karena nota belanja tidak akan tersimpan rapi. Dan ini sudah menjadi kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Malang, BPBD Kabupaten Malang, dan BNPB,” kata Didik.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: jatmiko