Sabtu, Mei 3, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Awas Penipuan Pinjaman Online, Simak 5 Tips OJK Berikut

Redaksi by Redaksi
Agustus 12, 2021 11:40 am
in News, Tips
Tips hindari penipuan online ala OJK/tugu jatim

Tips hindari penipuan online ala OJK. (Foto: Glenn Carstens-Peters/Unsplash)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugujatim.id – Pinjaman online (pinjol) masih kerap meresahkan masyarakat. Pasalnya, tak sedikit dari mereka bukan berniat membantu melainkan menipu. Banyak masyarakat yang telah menjadi korban kejahatan tersebut. Untuk itu kita harus hati-hati dengan penipuan fintech ini. Berikut tips dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghindari penipuan pinjaman online.

OJK bersama dengan Tugu Media Group (TMG) secara resmi mengadakan webinar series #6. Acara ini bertemakan Financial Technology Lending pada Kamis (12/8/2021).

READ ALSO

Sri Untari: Koperasi Merah Putih Harus Dikelola SDM Profesional, Bukan Asal Jalan

Mensos RI Pastikan Ijazah Sekolah Rakyat Setara dengan Sekolah Umum

Dalam kondisi yang sedang serba sulit ini, OJK membagikan beberapa tips untuk menghindari penipuan pinjaman online (pinjol). Penipuan yang bisa terjadi terutama melalui perusahaan ilegal. Tips ini dibagikan langsung oleh Tomi Joko Irianto selaku analis senior deputi direktur pengaturan, penelitian, dan pengembangan fintech OJK.

Yuk simak beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pinjaman online berikut ini.

1. Pastikan Perusahaan Terdaftar di OJK

Sebelum melakukan pinjaman online, pastikan perusahaan yang menawarkan sudah terdaftar di OJK. Hal ini untuk menghindari pinjaman secara illegal serta penipuan pinjaman. Adapun cara memastikan perusahaan tersebut telah terdaftar atau tidak, OJK sudah meyiapkan data perusahaan terdaftar melalui website resmi di www.ojk.go.id. Silahkan dicek ya.

Tak hanya itu, pastikan juga jika perusahaan yang telah terdaftar tidak meminta hal lain selain akses mikrofon, kamera, dan lokasi. Karena OJK melarang keras penyelenggara pinjol mengakses hal lain seperti informasi pribadi dari ponsel, akses daftar kontak, dan berkas gambar. Serta cek juga perusahaan pinjol itu harus membagikan profile pengurus resmi ya!

2. Pinjam Sesuai Kebutuhan Produktif

Ini merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan. Pinjam sesuai kebutuhan produktif dan bukan kebutuhan konsumtif. Hal ini harus dilakukan untuk menghindari meminjam secara berlebih dan penyesuaian terutama jika memiliki tanggungan atau cicilan lainnya yang harus dibayar. Usahakan pinjaman yang diajukan tidak melebihi 30 persen dari penghasilan.

3. Ketahui Bunga dan Denda Pinjaman

Hal lain yang harus dicermati sebelum melakukan pinjaman online adalah survei terlebih dahulu bunga dan denda pinjaman yang diberikan oleh perusahaan tersebut. Untuk meringankan cicilan, memilih perusahaan yang menawarkan pinjaman online dengan bunga terkecil adalah hal yang wajib dilakukan.

4. Pahami Kontrak Kerja

Eiitttss, siapa sangka kalau pinjaman online ada kontrak kerjanya? Ini merupakan salah satu hal penting yang harus dipahami namun sering kali terlupakan. Sudah terburu-buru meminjam, lalu asal menyetujui semua yang ditawarkan dan tidak membaca kontrak kerja. Ini merupakan satu hal fatal bagi para calon peminjam. So, jangan lupa  membaca dengan teliti kontrak yang ditawarkan dan jika ada hal yang tidak dimengerti, pastikan untuk menanyakannya ya!

5. Hindari Penawaran Pinjaman Online dengan Ciri Ini

Pastikan jangan tergiur dengan penawaran pinjaman online melalui SMS atau WhatsApp. Sudah dipastikan jika pinjaman melalui dua fitur tersebut merupakan pinjaman illegal. Jangan lupa untuk selalu memastikan perusahaan yang menawarkan benar-benar perusahaan resmi dan terdaftar, karena memang tak jarang penawar pinjaman online mereplikasi nama perusahaan yang terdaftar.

Itulah beberapa tips menghindari penipuan pinjaman online terutama dari para penyelenggara pinjaman online illegal. OJK sudah menyediakan layanan pengaduan peer-to-peer lending (P2PL) melalui (021) 1500 655 atau melalui email [email protected].

Reporter : Nanda Monica AJ

Redaktur : Herlianto. A

Tags: OJKPenipuanperusahaanpinjaman onlinetips

Related Posts

Koperasi Merah Putih
News

Sri Untari: Koperasi Merah Putih Harus Dikelola SDM Profesional, Bukan Asal Jalan

Jumat, 2 Mei 2025
Mensos pastikan Ijazah sekolah rakyat sama dengan sekolah umum
News

Mensos RI Pastikan Ijazah Sekolah Rakyat Setara dengan Sekolah Umum

Jumat, 2 Mei 2025
Mensos yakin Program Sekolah rakyat tekan kemiskinan ekstrem
News

Targetkan Kemiskinan Ekstrem Nol Persen di 2026, Mensos Gus Ipul Dorong Program Sekolah Rakyat

Jumat, 2 Mei 2025
Rekomendasi jasa travel Malang Banyuwangi
Tips

Anti Ribet! Ini 5 Jasa Travel Malang Banyuwangi yang Nyaman, Tepat Waktu, dan Terjangkau

Jumat, 2 Mei 2025
Program 1000 Sarjana di Kota Batu
News

Wali Kota Batu Luncurkan Program 1000 Sarjana di Momen Hardiknas 2025, Dukung Indonesia Emas 2045

Jumat, 2 Mei 2025
Mensos Gus Ipul saat mewisuda 500 keluarga PKH di Malang, mereka resmi naik kelas. Foto: Azmy
News

Mensos Gus Ipul ‘Wisuda’ 500 Keluarga PKH yang Resmi Naik Kelas di Malang

Jumat, 2 Mei 2025
Next Post
Forkopimda Kota Malang Turut Ramaikan Donor Plasma Konvalesen oleh Tugu Media Group

Forkopimda Kota Malang Turut Ramaikan Donor Plasma Konvalesen oleh Tugu Media Group

BERITA POPULER

  • Wali Kota Malang resmikan festival pasar

    Festival Jajanan Pasar Resmi Dibuka, Wali Kota Malang Ajak Generasi Muda Ramaikan Pasar Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambung Rasa, Sambung Jiwa Tak Terlupakan Ala Alumni PMII Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 472 Atlet Ramaikan Kejuaraan Taekwondo Seroja Cup 2025 di Brigif Linud 18 Trisula Jabung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Villa Sumbersekar Dau, Akibat Pengurukan dan Pergerakan Alat Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 7 Stasiun Kereta Api di Kota Malang, Beserta Alamat Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.