Tugumalang.id – Aremania siapkan gelombang aksi sebagai bentuk protes sekaligus kecewa atas dibebaskannya eks Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan.
Lukita diketahui bebas usai masa penahanannya di Rutan Polda Jatim habis pada Kamis (22/12/2022). Merespons hal itu, Aremania akan melakukan aksi turun kejalan dalam waktu dekat.
Bebasnya Eks Dirut PT LIB itu dari tahanan ditengarai karena penyidik belum merampungkan berkas penyidikannya terkait kasus Tragedi Kanjuruhan yang menjerat Lukita.
Berbeda dari Lukita, 5 tersangka Tragedi Kanjuruhan lainnya sudah P21 atau telah lengkap berkas penyidikannya dan tetap ditahan di Rutan Polda Jatim.
Tokoh Aremania, Ambon Fanda, mengaku kecewa dengan dibebaskannya eks Dirut PT LIB tersebut. Dia menyebut akan menggelar aksi untuk merespons hal itu dalam waktu dekat.
“Akan ada konvoi yang titiknya ada di Polres Batu, Polresta Malang Kota dan Polres Malang. Tapi nanti akan kami rapatkan kembali untuk mematangkan konsepnya,” ucapnya, Kamis (22/12/2022).
Dia mengaku heran dengan proses hukum yang dijalankan di kasus Tragedi Kanjuruhan. Pasalnya, penyidikan 6 tersangka yang dilakukan bersamaan menghasilkan proses yang berbeda.
Terlebih, salah satu di antara tersangka yang terkesan mendapat perlakuan berbeda memiliki jabatan tertinggi di perusahaan penyelenggara pertandingan sepakbola Indonesia.
“Proses hukum Indonesia memang aneh. Aneh gimana gitu. Nyatanya memang aneh. Logikanya, kan semua (penyidikan) berjalan beriringan, semua bisa sama, berkasnya sama. Ini ada 1 yang belum dilengkapi kan ya lucu,” ujarnya.
“Kita ikuti skenario dan drama yang dilakukan penegak hukum saja. Jelas ada perlakuan berbeda, kita tahu ini kan Direktur Utama, perlakuannya sudah pasti berbeda. Kita tahu hukum di Indonesia seperti apa,” imbuhnya.
Dia berharap penyidik bisa benar-benar bekerja dengan profesional dalam menangani peristiwa 1 Oktober 2022 yang menewaskan 135 korban jiwa itu.
“Meski begitu, sebenarnya kami juga menolak P21 itu karena tidak sesuai keinginan Aremania. Kan di situ tidak ada pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana seperti yang dituntut Aremania,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Edito: Herlianto. A