MALANG, Tugumalang – Komisi Disiplin (Komdis) PSSI telah menjatuhkan sanksi pada Arema FC untuk tidak menggelar laga kandang di Malang pasca-Tragedi Kanjuruhan. Arema FC harus menggunakan stadion yang jaraknya minimal 250 kilometer dari Stadion Kanjuruhan, Malang.
Komisaris Arema FC, Tatang Dwi Arifianto mengatakan bahwa pihaknya masih menanti kepastian aturan format lanjutan kompetisi Liga 1 untuk menentukan lokasi venue sebagai kandang tim berjuluk Singo Edan itu.
“Kepastian di mana venue Arema FC, tentu akan segera dipastikan menunggu keputusan format kelanjutan kompetisi nanti seperti apa,” kata Tatang.
Menurutnya, opsi jadwal lanjutan Liga 1 memang telah keluar. Yakni 18 November, 25 November atau 2 Desember 2022. Namun Tatang mengatakan bahwa format lanjutan kompetisi masih belum jelas akan home away atau centralized bubble.
“Dua hal tersebut masih menjadi bahasan. Namun kami yakin hal ini akan segera dipastikan secepatnya,” ujarnya.
Meski begitu, Arema FC sudah tampak mulai melakukan sesi latihan untuk menjaga performa tim di stadion wilayah Malang.
Sebagaimana diketahui, kompetisi Liga 1 dihentikan pasca Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban.
Komdis PSSI menjatuhkan 3 sanksi untuk Arema FC. Mulai dilarang berkandang di Malang dan tanpa penonton, denda 250 juta, dan sanksi lebih berat jika pelanggaran terulang.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko