MALANG, Tugumalang.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Malang belum bisa mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di tahun 2024. Hal ini disebabkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang belum mampu mendanai TPP PPPK yang jumlahnya hampir 5 ribu orang.
Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto mengatakan untuk mendanai TPP PPPK dibutuhkan kekuatan APBD yang mencapai Rp5,5 triliun. Akan tetapi, saat ini besaran APBD Kabupaten Malang baru mencapai Rp4,7 triliun.
Baca Juga: APBD Kabupaten Malang Tahun 2024 Diusulkan Rp 4,7 Triliun
“Kalau kemampuan APBD kami di atas Rp5,5 triliun itu baru (bisa), karena jumlah PPPK kami besar,” kata Didik saat ditemui di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (3/6/2024).
Ia kemudian menyebut permasalahan ini tak hanya terjadi di Kabupaten Malang, tetapi juga di daerah-daerah lainnya. Hanya kota-kota dengan APBD besar yang sanggup menbayar TPP PPPK mereka.
“Ini tidak saja terjadi di Kabupaten Malang, tetapi di seluruh Indonesia. Kecuali, wilayah tertentu seperti Kabupaten Bandung dan Kota Surabaya yang APBD-nya besar. Itu baru bisa,” jelasnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menambahkan ia sudah memberi pengertian kepada PPPK yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Baca Juga: KUA PPAS APBD 2024 Kabupaten Malang Disepakati Sebesar Rp4,7 Triliun
“Kemarin ketika penyerahan SK (surat keputusan) PPPK, sudah saya beri pemahaman. Pahami kondisi realistis yang terjadi berkaitan dengan penganggaran,” ujarnya.
Terkait besaran TPP yang akan diberikan kepada PPPK, Nurman mengatakan pihaknya belum menentukan skema yang tepat. Menurutnya, besaran TPP akan disesuaikan dengan kekuatan APBD Kabupaten Malang.
“Apakah nanti skema 25 persen atau 30 persen, nanti setelah (dilakukan) perhitungan. Yang jelas, kalau sampai 100 persen sama sekali belum mampu,” kata Nurman.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko