Kota Batu, Tugumalang.id – Selama masa kampanye Pilwali Kota Batu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kota Batu melalui tim patroli siber juga akan mengawasi kegiatan kampanye dari para anggota DPRD yang kini sudah dilantik.
Secara aturan, Bawaslu tidak memungkiri jika para anggota legislatif juga punya kewajiban di partainya untuk membantu pemenangan paslon yang mereka usung. Namun mereka perlu tahu rambu-rambunya.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid menegaskan tim menegaskan jika anggota DPRD yang ingin kampanye atau menunjukkan dukungannya perlu berhati-hati. Hanya saja secara aturan jelas mengatakan bahwa kegiatan itu dilarang.
Baca Juga: Resmi Dilantik, Pimpinan DPRD Kota Batu Segera Gaspol Pembentukan AKD
”Tapi karena mereka juga adalah bagian dari partai, sebaiknya mereka mengambil jatah cuti libur ketika ingin kampanye atau mengunggah dukungan di media sosial,” ungkap Yogi.
Selain itu, Yogi mengingatkan agar mereka juga tidak menggunakan fasilitas negara ketika melakukan kampanye. Intinya, kampanye para anggota DPRD diperbolehkan, hanya saja tidak boleh memanfaatkan fasilitas jabatan negara.
”Posting dukungan di medsos pribadi selama ia tidak tercatat cuti libur itu juga tidak boleh. Jadi memang betul harus berhati-hati,” tegasnya.
Saat ini, pihaknya terus berupaya memperketat pengawasan pengawasan terhadap potensi adanya praktik kampanye hitam selama masa kampanye Pilwali Kota Batu 2024, di media sosial atau siber.
Tim Patroli Kampanye Siber Bawaslu Kota Batu juga melakukan pengawasan terhadap akun-akun media sosial resmi baik dari paslon maupun anggota timses yang didaftarkan. Tim Patroli Siber juga mengawasi akun-akun personal dan anonim yang tidak terafiliasi dengan partai maupun timses paslon.
”Pengawasan kami berfokus pada konten-konten kampanye di media siber yang berpotensi menimbulkan konflik dan keterpecahbelahan masyarakat,” ungkapnya,
Yogi menegaskan jika aktivitas kampanye siber sekecil apapun akan dipantau. Contohnya, misal terdapat video konten yang berisi menghina gagasan paslon saat debat, tanpa disertai data dan fakta, bisa dijerat hukum.
Pada intinya, seluruh muatan konten kampanye yang bersifat menegasikan, mendiskreditkan paslon lain, terlebih sampai menimbulkan konflik yang luas, menurut Yogi bisa dijerat hukum.
”Intinya kampanye itu harus didasarkan pada data dan fakta. Misal tidak ada itu, sudah masuk black campaign atau negative campaign. Jangan sampai itu terjadi,” tegasnya.
Jika kegiatan kampanye itu terbukti melanggar, maka akan ada konsekuensi pidana yang harus diterima. Yogi menjelaskan sesuai delik pidana pemilihan, pelanggarnya akan mendapat sanksi 24 bulan penjara.
Baca Juga: Tim Patroli Siber Bawaslu Kota Batu Mulai Pelototi Kampanye Hitam di Pilwali 2024
”Jika hal itu dilakukan oleh akun anonim yang tidak terafiliasi dengan paslon atau timses, maka penindakannya akan ditangani kepolisian dan dijerat dengan UU ITE,” tegasnya.
Hanya saja, hingga saat ini hasil patroli yang dilakukan masih nihil. Sejauh ini, Bawaslu masih menilai para paslon yang berkontestasi di Pilwali Kota Batu 2024 masih memegang komitmennya menciptakan Pemilu Damai.
”Semoga sampai pencoblosan nanti, situasi politik daerah kita tetap berjalan kondusif. Mari kita isi hajatan besar demokrasi kita ini dengan kegiatan positif, kegiatan-kegiatan diskusi yang mencerahkan untuk edukasi politik bersama,” pungkasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko