Tugumalang.id – Koalisi Perempuan untuk Kepemimpinan (KPuK) menghadiri rapat dengar bersama dengan DPRD Kabupaten Malang dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), pada Rabu (23/2/2022).
Dalam rapat ini, mereka membeberkan fakta-fakta pernikahan dini di Kabupaten Malang yang mencapai 1.711 kasus di tahun 2021.
KPuK menghadirkan beberapa perwakilan Rumah Kepemimpinan Perempuan (RKP) dari wilayah-wilayah yang memiliki angka pernikahan dini yang cukup tinggi, seperti Kecamatan Karangploso dan Kecamatan Singosari.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh KPuK, terdapat 96 kasus pernikahan dini di Kecamatan Singosari dan 71 kasus pernikahan dini di Kecamatan Karangploso pada tahun 2020.
“Rata-rata pernikahan dini di tempat mereka itu karena kehamilan,” beber Tim Pakar Perempuan dan Politik KPuK, Juwita Hayyuning Prastiwi.
“Tapi saya pikir tidak bisa digeneralisasi bahwa se-Kabupaten Malang ini mayoritas penyebabnya adalah kehamilan,” imbuhnya.
Iapun menuturkan hasil kajian mendalam dari UNICEF dan Badan Pusat Statistik bahwa kehamilan di luar nikah itu hanya salah satu faktor pendorong pernikahan anak. Ada faktor-faktor lainnya seperti faktor ekonomi.
“Rumah tangga dengan ekonomi yang rendah itu lima kali lebih mungkin terjadi pernikahan anak dibandingkan rumah tangga kelas menengah atau menengah atas,” ucap Juwita.
Ia menambahkan bahwa keluarga dengan kepala keluarga yang tidak mencapai pendidikan universitas tiga kali lebih mungkin untuk melakukan pernikahan anak dibandingkan kepala keluarga yang menempuh pendidikan tinggi.
“Sebenarnya isu pernikahan anak ini memiliki banyak faktor pendorong, bukan sekedar kehamilan di luar nikah. Ada faktor agama dan budaya juga,” jelas perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP Universitas Brawijaya ini.
Banyaknya faktor pendorong serta tidak adanya data dari pemerintah mengenai faktor-faktor penyebab pernikahan anak membuat KPuK kesulitan menyimpulkan apa sebenarnya yang menjadi akar masalah dari pernikahan anak di Kabupaten Malang.
“Pemerintah tidak bisa membuat kebijakan kalau tidak ada data. Maka, salah satu rekomendasi kami adalah pemerintah menyusun data. Bukan hanya data jumlah pernikahan anak, tetapi juga faktor-faktor pendorong apa yang utama yang terjadi di Kabupaten Malang,” tutur Juwita.
Saat ini, KPuK sedang mengoptimalkan semua saluran di pemerintahan yang bisa memasukkan agenda pencegahan dan penanganan pernikahan dini untuk menjadi agenda pemerintah, tidak hanya badan eksekutif tetapi juga badan legislatif.
“Dalam agenda hari ini tadi saya sampaikan mungkin badan legislatif bisa mendorong musrenbang tematik dan pokok-pokok pikiran untuk menyusun program pembangunan yang mencegah dan menangani pernikahan dini,” usulnya.
Ia juga mengusulkan pada DPRD Kabupaten Malang untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pencegahan dan penanganan pernikahan dini.
Selain pencegahan, Juwita juga menekankan pentingnya penanganan anak-anak yang sudah terlanjur menikah. Menurut data yang ia himpun, mayoritas anak-anak yang menikah dini putus sekolah.
“Tidak hanya mencegah ya, tetapi juga menangani. Anak-anak yang sudah terlanjur menikah ini nantinya bagaimana,” pungkas Juwita.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristanti