Malang, Tugumalang.id – Kerja sama antara Persada Hospital Malang dengan BPJS Kesehatan Cabang Malang telah berakhir pada 31 Desember 2024. Untuk itu, Persada Hospital memastikan diri untuk tidak lagi memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat peserta JKN mulai 1 Januari 2025.
Keputusan itu dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak. Meski begitu, untuk menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN yang sedang rutin berobat di Persada Hospital secara bertahap akan dialihkan ke rumahsakit lain di Malang sesuai keinginan pasien.
Direktur Persada Hospital, dr Kristiawan Basuki Rahmad mengungkapkan alasannya untuk tak melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pihaknya berkomitmen meningkatkan mutu layanan kesehatan terbaik bagi masyarakat dan mendukung program pemerintah dalam mengembangkan konsep wisata medis di Kota Malang atau Malang Health Tourism.
Baca Juga: Penanganan Gangguan Tidur Ala Dokter Persada Hospital Malang
“Memang kerja sama kami per 31 Desember telah berakhir dan kami sepakat tidak melanjutkan kerja sama. Alasannya, kami ingin fokus pada pelayanan kesehatan swasta dan pengembangan wisata medis,” ungkapnya, Rabu (18/12/2024).
Pihaknya memastikan tak ada permasalahan terkait tak berlanjutnya kerja sama yang sudah berjalan selama 8 tahun itu. Baik soal keuangan, klaim pembiayaan JKN hingga pembayaran BPJS Kesehatan kepada Persada Hospital selama ini menurutnya tak ada masalah.
“Ini tidak ada kaitannya dengan itu (klaim ke BPJS, tunggakan atau keuangan Persada Hospital). Kami ingin fokus pada pelayanan terbaik dan wisata medis,” jelasnya.
Dalam kesempatannya, dr Kristiawan juga menyampaikan terima kasih kepada BPJS Kesehatan yang selama ini telah menjalin kerjasama dengan Persada Hospital.
Baca Juga: RS Persada Malang Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Kaum Marjinal Tak Tercover BPJS
Selama proses transisi, pihaknya juga berkomitmen akan memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN yang masih berobat atau menjalani perawatan medis di Persada Hospital. Jika masa transisi usai, peserta JKN secara otomatis akan dialihkan ke layanan kesehatan atau rumah sakit lain yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Tentu BPJS Kesehatan menghormati keputusan Persada Hospital. Untuk pasien peserta JKN yang selama ini rutin memanfaatkan layanan Persada Hospital baik pasien Hemodialisa, Kemoterapi maupun pasien kontrol rutin akan dialihkan ke RS lain di Malang dan tentu sesuai keinginan pasien,” kata dr Roni Kurnia Hadi Permana, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang.
Menurutnya, rumah sakit di Malang yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ada sebanyak 56 rumah sakit. Pihaknya juga memastikan bahwa berakhirnya kerja sama ini tak akan menggangu layanan kesehatan di Kota Malang.
“Persada Hospital sudah bekerja sama dengan kami sejak 8 tahun terakhir. Tentu kami menyampaikan terima kasih untuk sinergi ini dan semoga Persada Hospital terus memberikan layanan terbaiknya untuk masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dr Husnul Muarif mengatakan bahwa pihaknya juga menghormati keputusan Persada Hospital dan BPJS Kesehatan yang mengakhiri sinergi yang telah berlangsung 8 tahun itu.
Dia juga memastikan bahwa kondisi ini tak akan memberikan dampak besar pada terhambatnya layanan kesehatan bagi masyarakat Kota Malang. Sebab, ada sejumlah rumah sakit lain di Malang yang masih bisa melayani peserta JKN.
“Tentu kami menyampaikan terima kasih kepada Persada Hospital yang selama ini sudah berkontribusi dalam memberikan layanan kesehatan prima kepada masyarakat Kota Malang,” tuturnya.
Setelah melakukan koordinasi, pihaknya juga telah meminta Persada Hospital dan BPJS Kesehatan Cabang Malang agar bisa memastikan peralihan pasien peserta JKN ke faskes lain berjalan dengan baik.
Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Komisariat Malang, dr Tri Wahyu Sarwiyata menyampaikan bahwa rumah sakit swasta memang tak punya kewajiban untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam melayani pasien JKN seperti rumah sakit milik pemerintah.
“Kami menghormati keputusan Persada untuk lepas dari BPJS Kesehatan. RS swasta memang tak ada kewajiban untuk kerja sama dengan BPJS,” ucapnya.
“PERSI akan mendukung kebijakan anggotanya selama pelayanan kesehatan tetap terjaga dengan baik,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Redaktur: jatmiko





























